Skip to content
info@bapenda.samarindakota.go.id0812-5504-8488

Menu

Bapenda Kota Samarinda

Pajak Hiburan

Ketahui informasi lengkap tentang Pajak Hiburan di Kota Samarinda

Pelajari Lebih Lanjut

Definisi

Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan berbagai bentuk hiburan yang dinikmati dengan dipungut bayaran, seperti tontonan, pertunjukan, permainan, dan keramaian di wilayah Kota Samarinda.

Pajak ini dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting untuk pembangunan kota.

Dasar Hukum

  • 1
    Perda No. 12/2006 — mengatur seluruh aspek teknis terkait hiburan berbayar
  • 2
    Perda No. 1/2024 — menetapkan tarif pajak hiburan antara 10%–40%, sesuai jenis hiburan

Subjek & Objek Pajak

Subjek Pajak

Penyelenggara hiburan (operator, event organizer, pemilik tempat hiburan).

Objek Pajak

Hiburan yang dipungut bayaran, seperti konser, bioskop, taman rekreasi, karaoke, dll.

Tontonan Film

Bioskop dan pemutaran film berbayar

Pertunjukan

Konser musik, teater, dan pertunjukan seni

Taman Hiburan

Taman rekreasi dan wahana permainan

Hiburan Malam

Diskotek, karaoke, dan klub malam

Tarif & Perhitungan

Tarif pajak hiburan ditentukan berdasarkan jenis hiburan yang diselenggarakan.

1

Hiburan Umum

Hiburan umum, musik, pertunjukan → 10%

2

Hiburan Malam

Hiburan malam (diskotek, karaoke dewasa) → 40%

3

Penghitungan

Penghitungan dilakukan per omzet/bayaran menggunakan sistem Self-Assessment

Wajib pajak harus melakukan penghitungan, pelaporan, dan pembayaran pajak hiburan secara mandiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pelaporan & Pembayaran

1

Pelaporan

Wajib pajak melaporkan omzet dan menghitung pajak berdasarkan tarif yang berlaku

2

Pembayaran

Mengajukan SPTPD dan membayar ke kas daerah via kanal resmi

3

Sanksi

Sanksi jika terlambat sesuai dengan ketentuan Perda No. 12/2006

Sanksi & Pengawasan

Sanksi Administratif

Sanksi administratif diberlakukan untuk keterlambatan atau pelanggaran

Pengawasan

Pengawasan rutin dilakukan melalui pemeriksaan dokumen dan inspeksi lokasi hiburan

Peringatan

Keterlambatan pembayaran atau pelaporan yang tidak sesuai dapat mengakibatkan sanksi administratif dan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pastikan untuk selalu mematuhi peraturan dan membayar pajak tepat waktu.

Tujuan & Manfaat

Penyelenggaraan Tertib

Mengatur penyelenggaraan hiburan agar tertib dan sesuai hukum

Pendapatan Daerah

Menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembangunan dan pelayanan publik

Penting Diketahui

Pajak Hiburan merupakan kontribusi penting bagi pembangunan Kota Samarinda. Dengan membayar pajak hiburan tepat waktu, penyelenggara hiburan turut berpartisipasi dalam pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik yang pada akhirnya juga akan meningkatkan kualitas pariwisata dan hiburan di Kota Samarinda.

Punya pertanyaan tentang Pajak Hiburan?

Hubungi Kami
WA Center Bapenda
Senin - Jumat: 08.00 - 15.00 WITA