Definisi
Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan berbagai bentuk hiburan yang dinikmati dengan dipungut bayaran, seperti tontonan, pertunjukan, permainan, dan keramaian di wilayah Kota Samarinda.
Pajak ini dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting untuk pembangunan kota.
Dasar Hukum
- 1Perda No. 12/2006 — mengatur seluruh aspek teknis terkait hiburan berbayar
- 2Perda No. 1/2024 — menetapkan tarif pajak hiburan antara 10%–40%, sesuai jenis hiburan
Subjek & Objek Pajak
Subjek Pajak
Penyelenggara hiburan (operator, event organizer, pemilik tempat hiburan).
Objek Pajak
Hiburan yang dipungut bayaran, seperti konser, bioskop, taman rekreasi, karaoke, dll.
Tontonan Film
Bioskop dan pemutaran film berbayar
Pertunjukan
Konser musik, teater, dan pertunjukan seni
Taman Hiburan
Taman rekreasi dan wahana permainan
Hiburan Malam
Diskotek, karaoke, dan klub malam
Tarif & Perhitungan
Tarif pajak hiburan ditentukan berdasarkan jenis hiburan yang diselenggarakan.
Hiburan Umum
Hiburan umum, musik, pertunjukan → 10%
Hiburan Malam
Hiburan malam (diskotek, karaoke dewasa) → 40%
Penghitungan
Penghitungan dilakukan per omzet/bayaran menggunakan sistem Self-Assessment
Wajib pajak harus melakukan penghitungan, pelaporan, dan pembayaran pajak hiburan secara mandiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelaporan & Pembayaran
Pelaporan
Wajib pajak melaporkan omzet dan menghitung pajak berdasarkan tarif yang berlaku
Pembayaran
Mengajukan SPTPD dan membayar ke kas daerah via kanal resmi
Sanksi
Sanksi jika terlambat sesuai dengan ketentuan Perda No. 12/2006
Sanksi & Pengawasan
Sanksi Administratif
Sanksi administratif diberlakukan untuk keterlambatan atau pelanggaran
Pengawasan
Pengawasan rutin dilakukan melalui pemeriksaan dokumen dan inspeksi lokasi hiburan
Peringatan
Keterlambatan pembayaran atau pelaporan yang tidak sesuai dapat mengakibatkan sanksi administratif dan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pastikan untuk selalu mematuhi peraturan dan membayar pajak tepat waktu.
Tujuan & Manfaat
Penyelenggaraan Tertib
Mengatur penyelenggaraan hiburan agar tertib dan sesuai hukum
Pendapatan Daerah
Menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembangunan dan pelayanan publik
Penting Diketahui
Pajak Hiburan merupakan kontribusi penting bagi pembangunan Kota Samarinda. Dengan membayar pajak hiburan tepat waktu, penyelenggara hiburan turut berpartisipasi dalam pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik yang pada akhirnya juga akan meningkatkan kualitas pariwisata dan hiburan di Kota Samarinda.
