Skip to content
info@bapenda.samarindakota.go.id0812-5504-8488

Menu

Bapenda Kota Samarinda

Prosedur Pengajuan Keberatan Informasi Publik

Prosedur Pengajuan Keberatan Informasi Publik

Badan Pendapatan Daerah Kota Samarinda

Prosedur Pengajuan Keberatan Informasi Publik

Panduan langkah-langkah pengajuan keberatan informasi publik di Bapenda Kota Samarinda.

1. Isi Formulir

  • Form offline di kantor PPID Bapenda.
  • Lampirkan dokumen pendukung sesuai kebutuhan.

2. Registrasi & Verifikasi

Petugas mencatat dan memverifikasi kelengkapan permohonan.

3. Proses Penanganan Keberatan

  • Diserahkan kepada Atasan PPID.
  • Paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal diterima, pemohon mendapat tanggapan tertulis.

4. Tindak Lanjut Setelah Tanggapan

  • Jika puas → Proses selesai.
  • Jika tidak puas → Ajukan sengketa ke Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak tanggapan diterima.

Kontak & Pengaduan

PPID Bapenda Kota Samarinda

ppid@bapenda.samarindakota.go.id

(0541) 731490

Jl. Balaikota No. 27, Samarinda Kota, Kalimantan Timur

Dasar Hukum

  • Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 (Keterbukaan Informasi Publik)

Catatan: Setelah menerima tanggapan keberatan, pemohon memiliki waktu 14 hari kerja untuk mengajukan sengketa ke Komisi Informasi jika masih belum puas.

WA Center Bapenda
Senin - Jumat: 08.00 - 15.00 WITA