
Prosedur Pengajuan Keberatan Informasi Publik
Badan Pendapatan Daerah Kota Samarinda
Prosedur Pengajuan Keberatan Informasi Publik
Panduan langkah-langkah pengajuan keberatan informasi publik di Bapenda Kota Samarinda.
1. Isi Formulir
- Form offline di kantor PPID Bapenda.
- Lampirkan dokumen pendukung sesuai kebutuhan.
2. Registrasi & Verifikasi
Petugas mencatat dan memverifikasi kelengkapan permohonan.
3. Proses Penanganan Keberatan
- Diserahkan kepada Atasan PPID.
- Paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal diterima, pemohon mendapat tanggapan tertulis.
4. Tindak Lanjut Setelah Tanggapan
- Jika puas → Proses selesai.
- Jika tidak puas → Ajukan sengketa ke Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak tanggapan diterima.
Kontak & Pengaduan
PPID Bapenda Kota Samarinda
ppid@bapenda.samarindakota.go.id
(0541) 731490
Jl. Balaikota No. 27, Samarinda Kota, Kalimantan Timur
Dasar Hukum
- Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 (Keterbukaan Informasi Publik)
Catatan: Setelah menerima tanggapan keberatan, pemohon memiliki waktu 14 hari kerja untuk mengajukan sengketa ke Komisi Informasi jika masih belum puas.