Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Ketahui informasi lengkap tentang Pajak MBLB di Kota Samarinda
Pelajari Lebih LanjutDefinisi
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) adalah pajak yang dikenakan atas kegiatan pengambilan bahan galian bukan logam dan bukan batuan (seperti pasir, tanah urug, batu padas, sirtu), baik dari dalam maupun permukaan bumi, yang dimanfaatkan secara komersial di wilayah Kota Samarinda.
Pajak ini dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting untuk pembangunan kota.
Dasar Hukum
- 1Perda No. 5/2010 — mengatur aspek teknis termasuk definisi, objek, subjek, perhitungan, tarif dan sanksi
- 2Perda No. 1/2024 — memastikan pengenaan pajak ini tetap berlaku dan mengadopsi tarif 25% dari hasil penjualan
Subjek & Objek Pajak
Subjek Pajak
Individu, badan usaha, BUMN/BUMD, instansi pemerintah yang mengeksploitasi/mengekstraksi MBLB.
Objek Pajak
Pengambilan dan pemanfaatan mineral bukan logam dan batuan untuk komersial (misalnya: pasir, batu, sirtu, tanah urug).
Pasir
Termasuk pasir sungai dan pasir galian
Batu
Berbagai jenis batu untuk material bangunan
Tanah Urug
Tanah untuk penimbunan dan konstruksi
Sirtu
Pasir dan batu untuk material konstruksi
Dasar Pengenaan & Tarif
Nilai penghitungan adalah harga jual berupa volume/ton × harga pasar atau standar yang ditetapkan Walikota.
Dasar Pengenaan
Harga jual = Volume/Ton × Harga Pasar atau Standar
Tarif Pajak
Tarif pajak tetap 25%, berlaku untuk semua bahan galian dalam kategori ini
Perhitungan
Pajak MBLB = 25% × Harga Jual
Wajib pajak harus melakukan penghitungan, pelaporan, dan pembayaran pajak MBLB secara mandiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Prosedur Pelaporan & Pembayaran
Pengisian SPTPD
Wajib Pajak mengisi SPTPD sesuai volume output setiap masa pajak (bulanan)
Pembayaran
Pembayaran dilakukan ke kas daerah melalui bank atau loket yang ditunjuk
Penerbitan SKPD
Setelah pembayaran, diterbitkan SKPD & jika terlambat dikenakan bunga administrasi 2% per bulan
Sanksi
Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan dan dapat diikuti dengan penagihan serta tindakan lebih lanjut sesuai ketentuan Perda No. 5/2010.
Peringatan
Keterlambatan pembayaran atau pelaporan yang tidak sesuai dapat mengakibatkan sanksi administratif dan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pastikan untuk selalu mematuhi peraturan dan membayar pajak tepat waktu.
Tujuan & Manfaat
Eksploitasi Bertanggung Jawab
Mengatur eksploitasi sumber daya alam agar bertanggung jawab dan berkelanjutan
Pendapatan Daerah
Meningkatkan PAD untuk membiayai kegiatan pemerintahan dan pembangunan infrastruktur
Penting Diketahui
Pajak MBLB tidak hanya berperan sebagai sumber pendapatan daerah, tetapi juga sebagai instrumen untuk mengatur pemanfaatan sumber daya alam secara bertanggung jawab. Dengan membayar pajak MBLB, Anda turut berkontribusi dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Kota Samarinda.
