Skip to content
info@bapenda.samarindakota.go.id0812-5504-8488

Menu

Bapenda Kota Samarinda

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Ketahui informasi lengkap tentang Pajak MBLB di Kota Samarinda

Pelajari Lebih Lanjut

Definisi

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) adalah pajak yang dikenakan atas kegiatan pengambilan bahan galian bukan logam dan bukan batuan (seperti pasir, tanah urug, batu padas, sirtu), baik dari dalam maupun permukaan bumi, yang dimanfaatkan secara komersial di wilayah Kota Samarinda.

Pajak ini dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting untuk pembangunan kota.

Dasar Hukum

  • 1
    Perda No. 5/2010 — mengatur aspek teknis termasuk definisi, objek, subjek, perhitungan, tarif dan sanksi
  • 2
    Perda No. 1/2024 — memastikan pengenaan pajak ini tetap berlaku dan mengadopsi tarif 25% dari hasil penjualan

Subjek & Objek Pajak

Subjek Pajak

Individu, badan usaha, BUMN/BUMD, instansi pemerintah yang mengeksploitasi/mengekstraksi MBLB.

Objek Pajak

Pengambilan dan pemanfaatan mineral bukan logam dan batuan untuk komersial (misalnya: pasir, batu, sirtu, tanah urug).

Pasir

Termasuk pasir sungai dan pasir galian

Batu

Berbagai jenis batu untuk material bangunan

Tanah Urug

Tanah untuk penimbunan dan konstruksi

Sirtu

Pasir dan batu untuk material konstruksi

Dasar Pengenaan & Tarif

Nilai penghitungan adalah harga jual berupa volume/ton × harga pasar atau standar yang ditetapkan Walikota.

1

Dasar Pengenaan

Harga jual = Volume/Ton × Harga Pasar atau Standar

2

Tarif Pajak

Tarif pajak tetap 25%, berlaku untuk semua bahan galian dalam kategori ini

3

Perhitungan

Pajak MBLB = 25% × Harga Jual

Wajib pajak harus melakukan penghitungan, pelaporan, dan pembayaran pajak MBLB secara mandiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Prosedur Pelaporan & Pembayaran

1

Pengisian SPTPD

Wajib Pajak mengisi SPTPD sesuai volume output setiap masa pajak (bulanan)

2

Pembayaran

Pembayaran dilakukan ke kas daerah melalui bank atau loket yang ditunjuk

3

Penerbitan SKPD

Setelah pembayaran, diterbitkan SKPD & jika terlambat dikenakan bunga administrasi 2% per bulan

Sanksi

Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan dan dapat diikuti dengan penagihan serta tindakan lebih lanjut sesuai ketentuan Perda No. 5/2010.

Peringatan

Keterlambatan pembayaran atau pelaporan yang tidak sesuai dapat mengakibatkan sanksi administratif dan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pastikan untuk selalu mematuhi peraturan dan membayar pajak tepat waktu.

Tujuan & Manfaat

Eksploitasi Bertanggung Jawab

Mengatur eksploitasi sumber daya alam agar bertanggung jawab dan berkelanjutan

Pendapatan Daerah

Meningkatkan PAD untuk membiayai kegiatan pemerintahan dan pembangunan infrastruktur

Penting Diketahui

Pajak MBLB tidak hanya berperan sebagai sumber pendapatan daerah, tetapi juga sebagai instrumen untuk mengatur pemanfaatan sumber daya alam secara bertanggung jawab. Dengan membayar pajak MBLB, Anda turut berkontribusi dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Kota Samarinda.

Punya pertanyaan tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan?

Hubungi Kami
WA Center Bapenda
Senin - Jumat: 08.00 - 15.00 WITA