Skip to content
info@bapenda.samarindakota.go.id0812-5504-8488

Menu

Bapenda Kota Samarinda

Tentang PPID

Tentang PPID

Badan Pendapatan Daerah Kota Samarinda

Tentang PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pendapatan Daerah Kota Samarinda

Pendahuluan

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan pejabat yang bertanggung jawab dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi di instansi publik, termasuk Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda. PPID Bapenda memiliki komitmen untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana, sesuai prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dasar Hukum

UU No. 14 Tahun 2008

Tentang Keterbukaan Informasi Publik

Peraturan KI No. 1 Tahun 2010

Tentang Standar Layanan Informasi Publik

Peraturan Wali Kota Samarinda No. 64 Tahun 2016

Tentang Standar Operasional Prosedur PPID

SK Wali Kota Samarinda:

SK Nomor 040 Tahun 2013

11 Januari 2013

SK Nomor 711/350/HK-KS/X/2018

Oktober 2018

SK Nomor 711/147/HK-KS/III/2017

27 Maret 2017

SK Nomor 711/112/HK-KS/IV/2021

5 April 2021

Catatan: SK-SK tersebut menetapkan PPID utama dan PPID pembantu di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda, termasuk Bapenda.

Mekanisme Pelayanan Informasi

Kantor Bapenda

Layanan langsung di kantor Bapenda atau kantor PPID utama

Website PPID

ppid.samarindakota.go.id

Email

ppidsamarinda@gmail.com

Media Sosial

Website OPD dan media sosial resmi terkait

PPID Bapenda tidak memungut biaya untuk permohonan informasi, kecuali bila dibutuhkan salinan fisik (biaya penggandaan ditanggung pemohon).

Jam Layanan PPID

Senin – Kamis

Jam Layanan: 09.00 – 15.00 WITA

Istirahat: 12.00 – 13.00 WITA

Jumat

Jam Layanan: 09.00 – 14.30 WITA

Istirahat: 12.00 – 13.00

WA Center Bapenda
Senin - Jumat: 08.00 - 15.00 WITA