
Retribusi Perizinan Tertentu
Bapenda Kota Samarinda
Retribusi Perizinan Tertentu
Retribusi atas pemberian izin oleh Pemerintah Daerah kepada pihak tertentu untuk kegiatan yang diatur oleh ketentuan hukum.
Objek Retribusi
Subjek & Wajib Retribusi
Individu/badan yang memerlukan izin resmi
Penetapan Tarif
Berdasarkan jenis perizinan, cakupan wilayah, dan jangka waktu. Ditetapkan dalam Peraturan Daerah atau Peraturan Wali Kota Samarinda.
