
Retribusi Perizinan Tertentu
Bapenda Kota Samarinda
Retribusi Perizinan Tertentu
Retribusi Perizinan Tertentu adalah pungutan daerah atas pelayanan perizinan tertentu oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna menjaga ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2024
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 8 Tahun 2025
tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 (Ketentuan teknis mengenai sanksi bunga 1,8% dan tata cara pelayanan perizinan).
Jenis Pelayanan
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Pengertian
Dokumen perizinan yang diberikan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, atau memelihara bangunan sesuai standar teknis gedung.
Objek
Pelayanan pemberian dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Subjek
Orang pribadi atau badan yang memiliki atau akan mendirikan bangunan gedung.
Wajib Retribusi
Pemilik bangunan gedung yang mengajukan permohonan dokumen perizinan tersebut.
Pengelola
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA)
Pengertian
Dana kompensasi atas pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang bekerja di wilayah Kota Samarinda.
Objek
Pelayanan pengesahan perpanjangan rencana penggunaan TKA bagi pemberi kerja sesuai masa berlaku kontrak kerja.
Subjek
Orang pribadi atau badan hukum pemberi kerja yang menggunakan tenaga kerja asing.
Wajib Retribusi
Pemberi kerja Tenaga Kerja Asing (TKA) di wilayah kota.
Pengelola
Dinas Tenaga Kerja.
Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
Pengertian
Pelayanan perizinan khusus yang diberikan kepada pelaku usaha untuk menentukan lokasi penjualan minuman beralkohol secara legal.
Objek
Pemberian izin lokasi penjualan minuman beralkohol sesuai dengan regulasi zonasi dan kuota yang berlaku di daerah.
Subjek
Orang pribadi atau badan yang menjalankan usaha penjualan minuman beralkohol.
Wajib Retribusi
Pelaku usaha atau pengelola tempat penjualan yang mengajukan izin operasional.
Pengelola
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Izin Trayek
Pengertian
Pelayanan perizinan kepada pengusaha angkutan untuk mengoperasikan kendaraan umum pada jaringan jalan atau rute tertentu.
Objek
Pemberian atau perpanjangan izin trayek untuk penyediaan jasa angkutan umum orang di wilayah kota.
Subjek
Orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan jasa angkutan umum dalam trayek.
Wajib Retribusi
Pengusaha angkutan umum yang memohonkan izin trayek untuk operasional kendaraannya.
Pengelola
Dinas Perhubungan.
Tarif & Mekanisme Pembayaran
Besaran Tarif:
- PBG: Dihitung berdasarkan formula luas bangunan, indeks fungsi, indeks klasifikasi, dan indeks permanensi bangunan.
- TKA: Ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (biasanya dalam kurs USD yang dikonversi ke Rupiah).
- Trayek: Berdasarkan jumlah kendaraan dan jenis rute yang dilayani.
Metode Pembayaran: Pembayaran dilakukan secara non-tunai melalui sistem integrasi perizinan (seperti SIMBG untuk PBG) yang terhubung ke kas daerah.
