Skip to content
info@bapenda.samarindakota.go.id0812-5504-8488

Menu

Bapenda Kota Samarinda

Retribusi Perizinan Tertentu

Retribusi Perizinan Tertentu

Bapenda Kota Samarinda

Retribusi Perizinan Tertentu

Retribusi Perizinan Tertentu adalah pungutan daerah atas pelayanan perizinan tertentu oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna menjaga ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2024

tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 8 Tahun 2025

tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 (Ketentuan teknis mengenai sanksi bunga 1,8% dan tata cara pelayanan perizinan).

Jenis Pelayanan

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Pengertian

Dokumen perizinan yang diberikan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, atau memelihara bangunan sesuai standar teknis gedung.

Objek

Pelayanan pemberian dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Subjek

Orang pribadi atau badan yang memiliki atau akan mendirikan bangunan gedung.

Wajib Retribusi

Pemilik bangunan gedung yang mengajukan permohonan dokumen perizinan tersebut.

Pengelola

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA)

Pengertian

Dana kompensasi atas pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang bekerja di wilayah Kota Samarinda.

Objek

Pelayanan pengesahan perpanjangan rencana penggunaan TKA bagi pemberi kerja sesuai masa berlaku kontrak kerja.

Subjek

Orang pribadi atau badan hukum pemberi kerja yang menggunakan tenaga kerja asing.

Wajib Retribusi

Pemberi kerja Tenaga Kerja Asing (TKA) di wilayah kota.

Pengelola

Dinas Tenaga Kerja.

Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol

Pengertian

Pelayanan perizinan khusus yang diberikan kepada pelaku usaha untuk menentukan lokasi penjualan minuman beralkohol secara legal.

Objek

Pemberian izin lokasi penjualan minuman beralkohol sesuai dengan regulasi zonasi dan kuota yang berlaku di daerah.

Subjek

Orang pribadi atau badan yang menjalankan usaha penjualan minuman beralkohol.

Wajib Retribusi

Pelaku usaha atau pengelola tempat penjualan yang mengajukan izin operasional.

Pengelola

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Izin Trayek

Pengertian

Pelayanan perizinan kepada pengusaha angkutan untuk mengoperasikan kendaraan umum pada jaringan jalan atau rute tertentu.

Objek

Pemberian atau perpanjangan izin trayek untuk penyediaan jasa angkutan umum orang di wilayah kota.

Subjek

Orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan jasa angkutan umum dalam trayek.

Wajib Retribusi

Pengusaha angkutan umum yang memohonkan izin trayek untuk operasional kendaraannya.

Pengelola

Dinas Perhubungan.

Tarif & Mekanisme Pembayaran

Besaran Tarif:

  • PBG: Dihitung berdasarkan formula luas bangunan, indeks fungsi, indeks klasifikasi, dan indeks permanensi bangunan.
  • TKA: Ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (biasanya dalam kurs USD yang dikonversi ke Rupiah).
  • Trayek: Berdasarkan jumlah kendaraan dan jenis rute yang dilayani.

Metode Pembayaran: Pembayaran dilakukan secara non-tunai melalui sistem integrasi perizinan (seperti SIMBG untuk PBG) yang terhubung ke kas daerah.

WA Center Bapenda
Senin - Jumat: 08.00 - 15.00 WITA