Skip to content
info@bapenda.samarindakota.go.id0812-5504-8488

Menu

Bapenda Kota Samarinda

Pajak Reklame

Ketahui informasi lengkap tentang Pajak Reklame di Kota Samarinda

Pelajari Lebih Lanjut

Definisi

Reklame adalah media Komersial (seperti papan iklan, baliho, videotron) yang dirancang untuk menarik perhatian umum, memperkenalkan barang/jasa/orang, dan digunakan oleh publik atau badan usaha.

Pajak Reklame adalah pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan reklame yang bertujuan untuk mengatur pemanfaatan ruang publik dan swasta untuk kepentingan komersial.

Dasar Hukum

  • 1
    Perwali No. 12/2020 dan revisinya (No. 34/2023) — mengatur izin, penataan, dan pelaksanaan reklame
  • 2
    Perwali No. 39/2023 — menetapkan tata cara perhitungan nilai sewa reklame, termasuk alat peraga kampanye
  • 3
    Perda No. 1/2024 — Pajak Reklame dijabarkan sebagai bagian dari pajak daerah

Jenis & Objek Reklame

Objek Pajak Reklame meliputi berbagai jenis media iklan yang digunakan untuk tujuan komersial:

Papan/Baliho

Media reklame berupa papan besar yang dipasang di lokasi strategis

Videotron/Megatron

Media reklame elektronik dengan tampilan video atau animasi

Spanduk/Banner

Media reklame berbahan kain/vinyl yang dipasang melintang

Reklame Kampanye

Media reklame untuk keperluan kampanye politik

Reklame dapat berupa media yang bergerak maupun tetap, yang dipasang di ruang publik atau privat untuk tujuan komersial.

Subjek Pajak

Pemilik Reklame

Orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau memasang reklame untuk kepentingan diri sendiri.

Perusahaan Periklanan

Badan usaha yang bergerak di bidang periklanan yang memasang reklame atas nama pihak lain.

Perhitungan & Tarif

Biaya sewa reklame dihitung berdasarkan beberapa faktor yang mempengaruhi nilai strategis dan komersial dari reklame tersebut:

1

Ukuran Fisik (meter²)

Semakin besar ukuran reklame, semakin tinggi nilai sewanya

2

Lokasi Pemasangan

Lokasi strategis dengan visibilitas tinggi memiliki nilai sewa lebih tinggi

3

Durasi Pemasangan

Jangka waktu pemasangan reklame menentukan total biaya yang harus dibayarkan

4

Harga Dasar & Tarif

Mengacu pada ketentuan yang ditetapkan dalam Perwali terkait

Khusus untuk reklame kampanye politik, tarif ditetapkan berdasarkan regulasi terbaru sesuai dengan Perwali No. 39/2023 yang mengatur secara spesifik perhitungan nilai sewa untuk alat peraga kampanye.

Perizinan & Mekanisme Layanan

1

Pengajuan Izin

Ajukan izin melalui DPMPTSP Samarinda (tersedia layanan online dan offline)

2

Penerbitan Izin

DPMPTSP menerbitkan izin & SPPR (Surat Persetujuan Pemanfaatan Ruang)

3

Pembayaran Pajak

Setelah pemasangan, wajib reklame wajib membayar pajak reklame ke Bapenda berdasarkan izin dan jangka waktu

4

Verifikasi & Pengawasan

Pembayaran diverifikasi oleh sistem pemungutan dan diberikan barcode pengawasan sesuai Perwali terbaru

Manfaat Pajak Reklame

Tata Kota Estetis

Mendukung tata kota yang estetis dan aman dengan pengaturan penempatan reklame yang teratur

Penegakan Hukum

Menegakkan hukum terhadap pelanggaran reklame yang tidak berizin atau tidak sesuai ketentuan

Pendapatan Daerah

Memberi kontribusi pendapatan asli daerah untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik

Penting Diketahui

Pemasangan reklame tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif dan denda sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pastikan untuk selalu mengurus perizinan sebelum memasang reklame di wilayah Kota Samarinda.

Punya pertanyaan tentang Pajak Reklame?

Hubungi Kami
WA Center Bapenda
Senin - Jumat: 08.00 - 15.00 WITA