Definisi
Reklame adalah media Komersial (seperti papan iklan, baliho, videotron) yang dirancang untuk menarik perhatian umum, memperkenalkan barang/jasa/orang, dan digunakan oleh publik atau badan usaha.
Pajak Reklame adalah pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan reklame yang bertujuan untuk mengatur pemanfaatan ruang publik dan swasta untuk kepentingan komersial.
Dasar Hukum
- 1Perwali No. 12/2020 dan revisinya (No. 34/2023) — mengatur izin, penataan, dan pelaksanaan reklame
- 2Perwali No. 39/2023 — menetapkan tata cara perhitungan nilai sewa reklame, termasuk alat peraga kampanye
- 3Perda No. 1/2024 — Pajak Reklame dijabarkan sebagai bagian dari pajak daerah
Jenis & Objek Reklame
Objek Pajak Reklame meliputi berbagai jenis media iklan yang digunakan untuk tujuan komersial:
Papan/Baliho
Media reklame berupa papan besar yang dipasang di lokasi strategis
Videotron/Megatron
Media reklame elektronik dengan tampilan video atau animasi
Spanduk/Banner
Media reklame berbahan kain/vinyl yang dipasang melintang
Reklame Kampanye
Media reklame untuk keperluan kampanye politik
Reklame dapat berupa media yang bergerak maupun tetap, yang dipasang di ruang publik atau privat untuk tujuan komersial.
Subjek Pajak
Pemilik Reklame
Orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau memasang reklame untuk kepentingan diri sendiri.
Perusahaan Periklanan
Badan usaha yang bergerak di bidang periklanan yang memasang reklame atas nama pihak lain.
Perhitungan & Tarif
Biaya sewa reklame dihitung berdasarkan beberapa faktor yang mempengaruhi nilai strategis dan komersial dari reklame tersebut:
Ukuran Fisik (meter²)
Semakin besar ukuran reklame, semakin tinggi nilai sewanya
Lokasi Pemasangan
Lokasi strategis dengan visibilitas tinggi memiliki nilai sewa lebih tinggi
Durasi Pemasangan
Jangka waktu pemasangan reklame menentukan total biaya yang harus dibayarkan
Harga Dasar & Tarif
Mengacu pada ketentuan yang ditetapkan dalam Perwali terkait
Khusus untuk reklame kampanye politik, tarif ditetapkan berdasarkan regulasi terbaru sesuai dengan Perwali No. 39/2023 yang mengatur secara spesifik perhitungan nilai sewa untuk alat peraga kampanye.
Perizinan & Mekanisme Layanan
Pengajuan Izin
Ajukan izin melalui DPMPTSP Samarinda (tersedia layanan online dan offline)
Penerbitan Izin
DPMPTSP menerbitkan izin & SPPR (Surat Persetujuan Pemanfaatan Ruang)
Pembayaran Pajak
Setelah pemasangan, wajib reklame wajib membayar pajak reklame ke Bapenda berdasarkan izin dan jangka waktu
Verifikasi & Pengawasan
Pembayaran diverifikasi oleh sistem pemungutan dan diberikan barcode pengawasan sesuai Perwali terbaru
Manfaat Pajak Reklame
Tata Kota Estetis
Mendukung tata kota yang estetis dan aman dengan pengaturan penempatan reklame yang teratur
Penegakan Hukum
Menegakkan hukum terhadap pelanggaran reklame yang tidak berizin atau tidak sesuai ketentuan
Pendapatan Daerah
Memberi kontribusi pendapatan asli daerah untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik
Penting Diketahui
Pemasangan reklame tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif dan denda sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pastikan untuk selalu mengurus perizinan sebelum memasang reklame di wilayah Kota Samarinda.
