Skip to content
info@bapenda.samarindakota.go.id0812-5504-8488

Menu

Bapenda Kota Samarinda

Struktur Organisasi Bapenda

Struktur Organisasi Bapenda

Badan Pendapatan Daerah Kota Samarinda

Bagan Struktur Organisasi

Bagan Struktur Organisasi

Detail Struktur Organisasi

1. Kepala Badan

Pimpinan tertinggi OPD.

2. Sekretariat

Subbagian & Fungsi:

Sub-Bag Umum & Kepegawaian

Administrasi umum, kepegawaian, keuangan, aset, humas, kearsipan, & Dokumentasi Informasi Publik.

Kelompok Jabatan Fungsional

Berisi pejabat fungsional pendukung OPD.

3. Bidang Perencanaan & Sistem Informasi

Fokus pada perencanaan, TI, pengolahan data, hukum & evaluasi teknis.

Sub-Bidang Perencanaan Pendapatan Daerah

Sub-Bidang Teknologi Informasi

Kelompok Jabatan Fungsional

4. Bidang Pendapatan Pajak I

Menangani pajak yang ditetapkan oleh petugas.

Sub-Bidang Pajak Bumi & Bangunan (PBB-P2) & Pajak Air Bawah Tanah (PAT)

Sub-Bidang BPHTB & Pajak Reklame

Kelompok Jabatan Fungsional

5. Bidang Pendapatan Pajak II

Fokus pada pajak berbasis pelaporan sendiri & pungutan terkait.

Sub-Bidang PBJT I & Pajak Sarang Burung Walet

Sub-Bidang PBJT II & Pajak MBLB

Kelompok Jabatan Fungsional

6. Bidang Pengendalian

Bertugas dalam edukasi, pengaduan, pemeriksaan, dan monitoring pajak.

Sub-Bidang Penyuluhan & Pengaduan

Sub-Bidang Pengawasan & Pemeriksaan

Kelompok Jabatan Fungsional

7. Kelompok Jabatan Fungsional Umum

Kelompok fungsional lintas bidang, mendukung tugas teknis dan operasional.

8. UPT Pendapatan Daerah (I-V)

Unit teknis lapangan, masing-masing mencakup: Kepala UPTD, Sub-Bagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional

Sumber Validasi

Perwali Kota Samarinda No. 8 Tahun 2024(23 Februari 2024)

Secara resmi menetapkan kedudukan, susunan organisasi, tugas & fungsi Badan, termasuk Bapenda

WA Center Bapenda
Senin - Jumat: 08.00 - 15.00 WITA