
Struktur Organisasi Bapenda
Badan Pendapatan Daerah Kota Samarinda
Bagan Struktur Organisasi

Detail Struktur Organisasi
1. Kepala Badan
Pimpinan tertinggi OPD.
2. Sekretariat
Subbagian & Fungsi:
Sub-Bag Umum & Kepegawaian
Administrasi umum, kepegawaian, keuangan, aset, humas, kearsipan, & Dokumentasi Informasi Publik.
Kelompok Jabatan Fungsional
Berisi pejabat fungsional pendukung OPD.
3. Bidang Perencanaan & Sistem Informasi
Fokus pada perencanaan, TI, pengolahan data, hukum & evaluasi teknis.
Sub-Bidang Perencanaan Pendapatan Daerah
Sub-Bidang Teknologi Informasi
Kelompok Jabatan Fungsional
4. Bidang Pendapatan Pajak I
Menangani pajak yang ditetapkan oleh petugas.
Sub-Bidang Pajak Bumi & Bangunan (PBB-P2) & Pajak Air Bawah Tanah (PAT)
Sub-Bidang BPHTB & Pajak Reklame
Kelompok Jabatan Fungsional
5. Bidang Pendapatan Pajak II
Fokus pada pajak berbasis pelaporan sendiri & pungutan terkait.
Sub-Bidang PBJT I & Pajak Sarang Burung Walet
Sub-Bidang PBJT II & Pajak MBLB
Kelompok Jabatan Fungsional
6. Bidang Pengendalian
Bertugas dalam edukasi, pengaduan, pemeriksaan, dan monitoring pajak.
Sub-Bidang Penyuluhan & Pengaduan
Sub-Bidang Pengawasan & Pemeriksaan
Kelompok Jabatan Fungsional
7. Kelompok Jabatan Fungsional Umum
Kelompok fungsional lintas bidang, mendukung tugas teknis dan operasional.
8. UPT Pendapatan Daerah (I-V)
Unit teknis lapangan, masing-masing mencakup: Kepala UPTD, Sub-Bagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional
Sumber Validasi
Perwali Kota Samarinda No. 8 Tahun 2024(23 Februari 2024)
Secara resmi menetapkan kedudukan, susunan organisasi, tugas & fungsi Badan, termasuk Bapenda
