
Pajak BPHTB
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Ketahui informasi lengkap tentang BPHTB di Kota Samarinda
Pelajari Lebih LanjutDefinisi
Bea ini dikenakan atas peristiwa hukum yang menyebabkan peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan, seperti jual beli, tukar menukar, hibah, waris, dan lelang, sesuai Perwali Samarinda No. 51 Tahun 2019.
BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau Badan.
Sedangkan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pertanahan dan bangunan.
Dasar Hukum
- 1Perwali Kota Samarinda No. 51 Tahun 2019 – mengatur sistem dan prosedur pemungutan BPHTB
- 2Perda Kota Samarinda No. 1 Tahun 2024 – mengatur tarif 5% BPHTB
Subjek dan Objek Pajak
Subjek Pajak
Orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan.
Objek Pajak
Perolehan hak melalui jual beli, hibah, waris, tukar menukar, lelang, dan mekanisme lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Tarif dan Perhitungan
Tarif BPHTB adalah 5% dari selisih antara Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) sesuai Perda Kota Samarinda No. 1 Tahun 2024.
Besaran NPOPTKP dan mekanisme perhitungan dapat disesuaikan sesuai ketentuan daerah yang berlaku.
Mekanisme Pemungutan
Sistem pengenaan BPHTB adalah Self‑Assessment: wajib pajak menghitung, membayar, dan melaporkan BPHTB dengan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD), lalu diverifikasi oleh petugas.
Alur Layanan
Hitung BPHTB
Hitung BPHTB sesuai dengan harga objek transaksi atau nilai pasar yang berlaku
Lakukan Pembayaran
Bayar BPHTB melalui bank daerah atau layanan pembayaran online yang tersedia
Serahkan Bukti
Serahkan bukti pembayaran ke PPAT/notaris dan lanjutkan proses pembuatan akta
Manfaat untuk Masyarakat
Legalitas Transaksi
Mendukung legalitas dan transparansi transaksi hak atas tanah dan bangunan
Kepastian Hukum
Memberi kepastian hukum dalam proses peralihan hak atas tanah dan bangunan
Penerimaan Daerah
Menambah penerimaan daerah untuk meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat
