Skip to content
info@bapenda.samarindakota.go.id0812-5504-8488

Menu

Bapenda Kota Samarinda

Pajak BPHTB

Pajak BPHTB

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Ketahui informasi lengkap tentang BPHTB di Kota Samarinda

Pelajari Lebih Lanjut

Definisi

Bea ini dikenakan atas peristiwa hukum yang menyebabkan peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan, seperti jual beli, tukar menukar, hibah, waris, dan lelang, sesuai Perwali Samarinda No. 51 Tahun 2019.

BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau Badan.

Sedangkan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pertanahan dan bangunan.

Dasar Hukum

  • 1
    Perwali Kota Samarinda No. 51 Tahun 2019 – mengatur sistem dan prosedur pemungutan BPHTB
  • 2
    Perda Kota Samarinda No. 1 Tahun 2024 – mengatur tarif 5% BPHTB

Subjek dan Objek Pajak

Subjek Pajak

Orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan.

Objek Pajak

Perolehan hak melalui jual beli, hibah, waris, tukar menukar, lelang, dan mekanisme lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Tarif dan Perhitungan

Tarif BPHTB adalah 5% dari selisih antara Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) sesuai Perda Kota Samarinda No. 1 Tahun 2024.

Rumus Perhitungan:
BPHTB = 5% × (NPOP – NPOPTKP)

Besaran NPOPTKP dan mekanisme perhitungan dapat disesuaikan sesuai ketentuan daerah yang berlaku.

Mekanisme Pemungutan

Sistem pengenaan BPHTB adalah Self‑Assessment: wajib pajak menghitung, membayar, dan melaporkan BPHTB dengan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD), lalu diverifikasi oleh petugas.

Alur Layanan

1

Hitung BPHTB

Hitung BPHTB sesuai dengan harga objek transaksi atau nilai pasar yang berlaku

2

Lakukan Pembayaran

Bayar BPHTB melalui bank daerah atau layanan pembayaran online yang tersedia

3

Serahkan Bukti

Serahkan bukti pembayaran ke PPAT/notaris dan lanjutkan proses pembuatan akta

Manfaat untuk Masyarakat

Legalitas Transaksi

Mendukung legalitas dan transparansi transaksi hak atas tanah dan bangunan

Kepastian Hukum

Memberi kepastian hukum dalam proses peralihan hak atas tanah dan bangunan

Penerimaan Daerah

Menambah penerimaan daerah untuk meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat

Punya pertanyaan tentang BPHTB?

Hubungi Kami
WA Center Bapenda
Senin - Jumat: 08.00 - 15.00 WITA