Skip to content
info@bapenda.samarindakota.go.id0812-5504-8488

Menu

Bapenda Kota Samarinda

Tugas Pokok & Fungsi

Tugas Pokok & Fungsi

Badan Pendapatan Daerah Kota Samarinda

Tugas Pokok

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda bertugas membantu Wali Kota dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang keuangan, khususnya pada sub-bidang pengelolaan pendapatan daerah yang menjadi kewenangan daerah.

Fungsi Utama

Perumusan Kebijakan dan Program

Penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan di lingkup pendapatan daerah.

Pemungutan Pajak dan Retribusi

Penyusunan kebijakan pelaksanaan pemungutan pajak daerah, retribusi daerah, dan pendapatan lainnya.

Pendaftaran dan Pendataan

Pelaksanaan kegiatan pendaftaran, pendataan, penetapan, penagihan, serta penggalian potensi pajak daerah dan pendapatan lainnya yang sah.

Pelaporan dan Pembukuan

Pembukuan dan pelaporan atas hasil pungutan dan penerimaan pendapatan daerah.

Pengawasan dan Pengendalian Operasional

Pelaksanaan perencanaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pendaftaran hingga penagihan serta penggalian potensi sesuai peraturan perundang-undangan.

Pelayanan Publik

Penyelenggaraan layanan publik di bidang pajak dan pendapatan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyuluhan dan Penanganan Pengaduan

Pelaksanaan edukasi, penyuluhan, serta penyelesaian pengaduan masyarakat mengenai pendapatan daerah.

Tugas Lain dari Wali Kota

Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Wali Kota sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

WA Center Bapenda
Senin - Jumat: 08.00 - 15.00 WITA