
Tugas Pokok & Fungsi
Badan Pendapatan Daerah Kota Samarinda
Tugas Pokok
Fungsi Utama
Perumusan Kebijakan dan Program
Penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan di lingkup pendapatan daerah.
Pemungutan Pajak dan Retribusi
Penyusunan kebijakan pelaksanaan pemungutan pajak daerah, retribusi daerah, dan pendapatan lainnya.
Pendaftaran dan Pendataan
Pelaksanaan kegiatan pendaftaran, pendataan, penetapan, penagihan, serta penggalian potensi pajak daerah dan pendapatan lainnya yang sah.
Pelaporan dan Pembukuan
Pembukuan dan pelaporan atas hasil pungutan dan penerimaan pendapatan daerah.
Pengawasan dan Pengendalian Operasional
Pelaksanaan perencanaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pendaftaran hingga penagihan serta penggalian potensi sesuai peraturan perundang-undangan.
Pelayanan Publik
Penyelenggaraan layanan publik di bidang pajak dan pendapatan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyuluhan dan Penanganan Pengaduan
Pelaksanaan edukasi, penyuluhan, serta penyelesaian pengaduan masyarakat mengenai pendapatan daerah.
Tugas Lain dari Wali Kota
Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Wali Kota sesuai ketentuan hukum yang berlaku.