Langsung ke konten utama
0812-5504-8488
PPID Bapenda Kota Samarinda

PPID Bapenda Kota Samarinda

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi — pintu resmi layanan informasi publik Badan Pendapatan Daerah Kota Samarinda.

UU No. 14 Tahun 2008

Keterbukaan informasi publik adalah hak Anda

PPID Bapenda Kota Samarinda bertanggung jawab atas penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik di lingkungan Badan Pendapatan Daerah Kota Samarinda. Setiap warga dapat memperoleh informasi yang terbuka, mengajukan permohonan, hingga menyampaikan keberatan melalui kanal resmi di halaman ini.

  • Cepat & tepat waktu

    Permohonan dijawab paling lama 10 hari kerja sejak diterima.

  • Sederhana & terbuka

    Prosedur permohonan dapat ditempuh secara daring maupun tatap muka.

  • Tanpa dipungut biaya

    Layanan informasi gratis, kecuali biaya penggandaan atau perekaman.

Layanan Cepat

Mulai dari sini

Semua layanan PPID
Direktori

Informasi & layanan PPID

Empat kelompok utama sesuai Standar Layanan Informasi Publik. Pilih kategori untuk melihat seluruh halaman di dalamnya.

Alur Singkat

Empat langkah permohonan informasi

Alur pelayanan lengkap
  1. 01

    Permohonan

    Pemohon mengisi formulir permohonan informasi publik beserta identitas diri.

  2. 02

    Registrasi & Verifikasi

    PPID mencatat permohonan, memberi nomor registrasi, dan memeriksa kelengkapannya.

  3. 03

    Pemrosesan

    Informasi ditelusuri dan diuji konsekuensinya bila termasuk informasi yang dikecualikan.

  4. 04

    Penyampaian

    Jawaban disampaikan paling lama 10 hari kerja, dapat diperpanjang 7 hari kerja.

Landasan

Dasar hukum layanan

UU No. 14 Tahun 2008

Tentang Keterbukaan Informasi Publik

Peraturan KI No. 1 Tahun 2010

Tentang Standar Layanan Informasi Publik

Peraturan Wali Kota Samarinda No. 64 Tahun 2016

Tentang Standar Operasional Prosedur PPID

Belum menemukan informasi yang Anda cari?

Ajukan permohonan informasi publik melalui formulir daring, atau hubungi petugas PPID Bapenda Kota Samarinda pada jam kerja. Permohonan Anda akan dicatat dan ditindaklanjuti sesuai standar layanan informasi publik.

WA Center Bapenda
Senin - Jumat: 08.00 - 15.00 WITA