Profil PPID
Visi misi, struktur organisasi, serta tugas dan fungsi PPID Bapenda Kota Samarinda.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi — pintu resmi layanan informasi publik Badan Pendapatan Daerah Kota Samarinda.
PPID Bapenda Kota Samarinda bertanggung jawab atas penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik di lingkungan Badan Pendapatan Daerah Kota Samarinda. Setiap warga dapat memperoleh informasi yang terbuka, mengajukan permohonan, hingga menyampaikan keberatan melalui kanal resmi di halaman ini.
Permohonan dijawab paling lama 10 hari kerja sejak diterima.
Prosedur permohonan dapat ditempuh secara daring maupun tatap muka.
Layanan informasi gratis, kecuali biaya penggandaan atau perekaman.
Ajukan permintaan informasi publik secara daring.
BukaSampaikan keberatan atas layanan informasi yang Anda terima.
BukaSaluran resmi untuk memperoleh layanan informasi publik.
BukaSaluran resmi untuk menyampaikan aduan layanan informasi.
BukaEmpat kelompok utama sesuai Standar Layanan Informasi Publik. Pilih kategori untuk melihat seluruh halaman di dalamnya.
Visi misi, struktur organisasi, serta tugas dan fungsi PPID Bapenda Kota Samarinda.
Alur, prosedur, maklumat, dan jadwal pelayanan informasi publik.
Formulir permohonan informasi, pengajuan keberatan, serta kanal layanan dan aduan.
Daftar informasi berkala, serta merta, dan informasi yang tersedia setiap saat.
Pemohon mengisi formulir permohonan informasi publik beserta identitas diri.
PPID mencatat permohonan, memberi nomor registrasi, dan memeriksa kelengkapannya.
Informasi ditelusuri dan diuji konsekuensinya bila termasuk informasi yang dikecualikan.
Jawaban disampaikan paling lama 10 hari kerja, dapat diperpanjang 7 hari kerja.
Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Tentang Standar Layanan Informasi Publik
Tentang Standar Operasional Prosedur PPID
Ajukan permohonan informasi publik melalui formulir daring, atau hubungi petugas PPID Bapenda Kota Samarinda pada jam kerja. Permohonan Anda akan dicatat dan ditindaklanjuti sesuai standar layanan informasi publik.