Skip to content
info@bapenda.samarindakota.go.id0812-5504-8488

Menu

Bapenda Kota Samarinda

Pajak Restoran

Ketahui informasi lengkap tentang Pajak Restoran di Kota Samarinda

Pelajari Lebih Lanjut

Definisi

Pajak Restoran dikenakan atas layanan makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh restoran, kafetaria, kantin, bar, warung, dan jasa boga (katering), serta fasilitas sejenis yang dipungut bayaran di wilayah Kota Samarinda.

Pajak ini merupakan salah satu komponen penting dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda.

Dasar Hukum

  • 1
    Perda Kota Samarinda No. 6/2006 — mengatur pajak restoran (definisi, objek, subjek, tarif, mekanisme, sanksi)
  • 2
    UU No. 34 Tahun 2000 — terkait pajak daerah dan perubahan yang berlaku

Subjek & Objek Pajak

Subjek Pajak

Pemilik atau penyelenggara usaha restoran dan sejenisnya yang menyediakan layanan makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran.

Objek Pajak

Penyediaan layanan makanan/minuman dengan dipungut bayaran, termasuk jasa boga/katering.

Restoran & Rumah Makan

Tempat makan dengan layanan meja dan area makan

Kafetaria & Kantin

Tempat makan dengan layanan cepat saji

Jasa Boga/Katering

Penyedia makanan untuk acara atau kegiatan

Bar & Kafe

Tempat yang menyediakan minuman dan makanan ringan

Dasar Pengenaan & Tarif

Pajak Restoran dikenakan berdasarkan jumlah pembayaran yang diterima (omzet) oleh penyedia layanan makanan dan minuman.

10%

Tarif Pajak Restoran

Dari total pembayaran yang diterima oleh restoran (omzet)

Sesuai dengan pasal 11 Perda 6/2006, tarif pajak restoran ditetapkan sebesar 10% dari omzet, efektif untuk semua restoran/warung/katering dengan omzet tertentu.

Mekanisme Pemungutan

1

Self-Assessment

Wajib pajak menghitung dan membayar sendiri pajak restoran berdasarkan omzet yang diterima

2

Pelaporan SPTPD

Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) disampaikan sesuai periode yang ditentukan

3

Pembayaran

Pembayaran dilakukan ke kas daerah melalui kanal resmi seperti bank dan loket pajak Bapenda

Sanksi dan Penegakan

Sanksi Administratif

Ada sanksi keterlambatan dan penagihan sesuai ketentuan dalam Perda 6/2006 untuk wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban.

Pengawasan

Tim pengawasan Bapenda kerap melakukan monitoring langsung di tempat usaha (contoh: kunjungan ke warung makan lokal).

Tujuan dan Manfaat

Keteraturan Usaha

Mendukung keteraturan usaha kuliner dan mendorong kepatuhan pajak di sektor makanan dan minuman

Peningkatan PAD

Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik

Pembangunan Daerah

Mendukung pembangunan fasilitas umum dan peningkatan kualitas layanan publik di Kota Samarinda

Penting Diketahui

Setiap pengusaha restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar dan jasa boga/katering yang memiliki omzet tertentu wajib mendaftarkan diri sebagai wajib pajak restoran dan melaporkan omzet secara berkala kepada Bapenda Kota Samarinda.

Punya pertanyaan tentang Pajak Restoran?

Hubungi Kami
WA Center Bapenda
Senin - Jumat: 08.00 - 15.00 WITA