Skip to content
info@bapenda.samarindakota.go.id0812-5504-8488

Menu

Bapenda Kota Samarinda

Pajak Sarang Burung Walet

Ketahui informasi lengkap tentang Pajak Sarang Burung Walet di Kota Samarinda

Pelajari Lebih Lanjut

Definisi

Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak yang dikenakan atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet—meliputi pemanenan, pemurnian, dan penjualan sarang walet—di wilayah Kota Samarinda.

Pajak ini dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting untuk pembangunan kota.

Dasar Hukum

  • 1
    Perda No. 5/2010 — mengatur aspek teknis pajak sarang burung walet
  • 2
    Perda No. 9/2014 — menegaskan pengenaan pajak dan tarif (selain pajak lainnya)
  • 3
    Perwali No. 27/2011 — menetapkan tarif dan mekanisme pemungutan (10%) serta prosedur pelaporan hasil panen

Subjek & Objek Pajak

Subjek Pajak

Wajib pajak berupa individu, badan usaha, atau pemegang izin usaha sarang walet.

Objek Pajak

Pengambilan / pengusahaan sarang walet (panen, pemurnian, penjualan).

Pemanenan

Pengambilan sarang walet

Pemurnian

Proses pembersihan sarang walet

Penjualan

Transaksi jual beli sarang walet

Tarif & Dasar Pengenaan

Tarif pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 10% dari nilai jual sarang burung walet.

1

Dasar Pengenaan

Nilai jual adalah nilai akhir dari hasil pemanenan yang dihitung dalam berita acara panen

2

Tarif Pajak

10% dari nilai jual sarang burung walet

3

Perhitungan

Pajak Sarang Burung Walet = 10% × Nilai Jual

Nilai jual ditentukan berdasarkan hasil pemanenan yang tercatat dalam berita acara panen yang dibuat oleh pemegang izin bersama dengan petugas pengawas.

Prosedur Pelaporan & Pemungutan

1

Pencatatan Hasil Panen

Hasil panen dicatat dalam Berita Acara Panen oleh pemegang izin dan petugas pengawas

2

Pemungutan Pajak

Pajak dipungut langsung oleh Dinas dan disetor ke Kas Daerah melalui bendahara resmi atau bank

3

Masa Pajak

Masa pajak ditetapkan setiap 3 bulan

Sanksi

Keterlambatan pelaporan dikenakan surat teguran, peringatan, hingga surat paksa, sesuai urutan.

Peringatan

Keterlambatan pelaporan atau pembayaran pajak dapat mengakibatkan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pastikan untuk selalu mematuhi peraturan dan membayar pajak tepat waktu.

Manfaat & Tujuan

Konservasi Habitat

Menjaga keberlanjutan dan konservasi habitat walet

Pendapatan Daerah

Menambah Pendapatan Asli Daerah untuk fungsi pelayanan dan pembangunan kota

Penting Diketahui

Pajak Sarang Burung Walet tidak hanya berperan sebagai sumber pendapatan daerah, tetapi juga sebagai instrumen untuk mengatur pemanfaatan sumber daya alam secara bertanggung jawab. Dengan membayar pajak ini, Anda turut berkontribusi dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Kota Samarinda.

Punya pertanyaan tentang Pajak Sarang Burung Walet?

Hubungi Kami
WA Center Bapenda
Senin - Jumat: 08.00 - 15.00 WITA