
Retribusi Jasa Umum
Bapenda Kota Samarinda
Retribusi Jasa Umum
Retribusi untuk layanan umum yang disediakan pemerintah daerah, seperti kesehatan, kebersihan, parkir, dan pasar.
Objek Retribusi
Subjek & Wajib Retribusi
Masyarakat/pengguna layanan
Penetapan Tarif
Berdasarkan biaya penyelenggaraan, kemampuan masyarakat, dan asas keadilan. Ditetapkan dalam Peraturan Daerah/Peraturan Wali Kota Samarinda.
