
Tugas & Fungsi PPID
Badan Pendapatan Daerah Kota Samarinda
Tugas & Fungsi PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu Badan Pendapatan Daerah Kota Samarinda
Tugas PPID Pembantu
Membantu PPID Utama
Membantu PPID Utama menjalankan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya
Penyampaian Informasi Berkala
Menyampaikan informasi dan dokumentasi ke PPID Utama setidaknya setiap 6 bulan, atau sesuai kebutuhan
Pelaksanaan Kebijakan
Melaksanakan kebijakan teknis terkait informasi dan dokumentasi sesuai tugas dan fungsi
Jaminan Layanan
Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi publik secara cepat, tepat, berkualitas dan profesional
Pengelolaan Data
Mengumpulkan, mengolah, dan mengompilasi bahan/data di lingkungan Bapenda menjadi bahan informasi publik
Pelaporan
Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan layanan informasi ke PPID Utama secara berkala atau sesuai kebutuhan
Catatan: Tugas-tugas di atas merupakan tanggung jawab utama PPID Pembantu dalam mengelola dan melayani informasi publik di lingkungan Badan Pendapatan Daerah Kota Samarinda.