Skip to content
info@bapenda.samarindakota.go.id0812-5504-8488

Menu

Bapenda Kota Samarinda

Pajak Penerangan Jalan

Ketahui informasi lengkap tentang Pajak Penerangan Jalan di Kota Samarinda

Pelajari Lebih Lanjut

Definisi

Pajak Penerangan Jalan (PPJ) adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang diperoleh dari PLN ataupun yang dihasilkan sendiri, ketika digunakan untuk penerangan jalan umum di Kota Samarinda.

Pajak ini dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting untuk pembangunan dan pemeliharaan fasilitas penerangan jalan umum.

Dasar Hukum

  • 1
    Perda No. 9/2006 — mengatur seluruh aspek PPJ termasuk tarif, perhitungan, dan masa pajak
  • 2
    Perda No. 1/2024 — mengonfirmasi PPJ sebagai pajak daerah dan menetapkan tarif 10% dari nilai jual tenaga listrik

Subjek & Objek Pajak

Subjek Pajak

Pelanggan listrik (rumah tangga, usaha, instansi) yang menggunakan listrik untuk penerangan jalan atau fasilitas umum.

Objek Pajak

Jual beli tenaga listrik yang digunakan untuk penerangan publik.

Rumah Tangga

Penggunaan listrik untuk kebutuhan rumah tangga

Usaha

Penggunaan listrik untuk kegiatan komersial dan bisnis

Instansi

Penggunaan listrik untuk instansi pemerintah dan fasilitas publik

Pembangkit Mandiri

Penggunaan listrik dari pembangkit sendiri

Tarif & Perhitungan

Tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebesar 10% dari nilai jual tenaga listrik (nilai tagihan listrik).

1

Listrik dari PLN

10% dari nilai jual tenaga listrik yang tertera pada tagihan PLN

2

Listrik Pembangkit Sendiri

10% dari nilai jual tenaga listrik berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan listrik, dan jangka waktu pemakaian

3

Nilai Dasar

Dihitung berdasarkan tagihan listrik atau estimasi penggunaan sendiri

Perhitungan PPJ sudah terintegrasi dalam tagihan listrik PLN untuk pelanggan PLN, sementara untuk pengguna pembangkit sendiri dihitung berdasarkan estimasi penggunaan.

Pelaporan & Pembayaran

1

Penghitungan PPJ

Nilai PPJ dihitung berdasarkan tagihan listrik dari PLN

2

Pembayaran

Lakukan pembayaran melalui saluran resmi seperti bank daerah atau loket pajak

3

Pemberitahuan

SMS pemberitahuan atau melalui SPTPD (Self-Assessment) untuk pengguna pembangkit sendiri

Sanksi

Dikenakan sanksi keterlambatan sesuai dengan ketentuan Perda 9/2006 apabila tidak membayar tepat waktu. Sanksi dapat berupa denda administratif hingga tindakan hukum lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Peringatan

Keterlambatan pembayaran dapat mengakibatkan sanksi administratif dan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pastikan untuk selalu membayar pajak tepat waktu untuk menghindari sanksi.

Tujuan & Manfaat

Penerangan Jalan

Mendukung penyediaan listrik untuk penerangan jalan umum yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat

Pendapatan Daerah

Menjadi salah satu sumber PAD (Pendapatan Asli Daerah) untuk kepentingan fasilitas umum kota

Penting Diketahui

Pajak Penerangan Jalan (PPJ) merupakan kontribusi penting untuk memastikan ketersediaan penerangan jalan yang memadai di seluruh Kota Samarinda. Dengan membayar PPJ tepat waktu, Anda turut berpartisipasi dalam meningkatkan keamanan dan kenyamanan infrastruktur penerangan jalan umum di kota kita.

Punya pertanyaan tentang Pajak Penerangan Jalan?

Hubungi Kami
WA Center Bapenda
Senin - Jumat: 08.00 - 15.00 WITA