Pajak Penerangan Jalan
Ketahui informasi lengkap tentang Pajak Penerangan Jalan di Kota Samarinda
Pelajari Lebih LanjutDefinisi
Pajak Penerangan Jalan (PPJ) adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang diperoleh dari PLN ataupun yang dihasilkan sendiri, ketika digunakan untuk penerangan jalan umum di Kota Samarinda.
Pajak ini dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting untuk pembangunan dan pemeliharaan fasilitas penerangan jalan umum.
Dasar Hukum
- 1Perda No. 9/2006 — mengatur seluruh aspek PPJ termasuk tarif, perhitungan, dan masa pajak
- 2Perda No. 1/2024 — mengonfirmasi PPJ sebagai pajak daerah dan menetapkan tarif 10% dari nilai jual tenaga listrik
Subjek & Objek Pajak
Subjek Pajak
Pelanggan listrik (rumah tangga, usaha, instansi) yang menggunakan listrik untuk penerangan jalan atau fasilitas umum.
Objek Pajak
Jual beli tenaga listrik yang digunakan untuk penerangan publik.
Rumah Tangga
Penggunaan listrik untuk kebutuhan rumah tangga
Usaha
Penggunaan listrik untuk kegiatan komersial dan bisnis
Instansi
Penggunaan listrik untuk instansi pemerintah dan fasilitas publik
Pembangkit Mandiri
Penggunaan listrik dari pembangkit sendiri
Tarif & Perhitungan
Tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebesar 10% dari nilai jual tenaga listrik (nilai tagihan listrik).
Listrik dari PLN
10% dari nilai jual tenaga listrik yang tertera pada tagihan PLN
Listrik Pembangkit Sendiri
10% dari nilai jual tenaga listrik berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan listrik, dan jangka waktu pemakaian
Nilai Dasar
Dihitung berdasarkan tagihan listrik atau estimasi penggunaan sendiri
Perhitungan PPJ sudah terintegrasi dalam tagihan listrik PLN untuk pelanggan PLN, sementara untuk pengguna pembangkit sendiri dihitung berdasarkan estimasi penggunaan.
Pelaporan & Pembayaran
Penghitungan PPJ
Nilai PPJ dihitung berdasarkan tagihan listrik dari PLN
Pembayaran
Lakukan pembayaran melalui saluran resmi seperti bank daerah atau loket pajak
Pemberitahuan
SMS pemberitahuan atau melalui SPTPD (Self-Assessment) untuk pengguna pembangkit sendiri
Sanksi
Dikenakan sanksi keterlambatan sesuai dengan ketentuan Perda 9/2006 apabila tidak membayar tepat waktu. Sanksi dapat berupa denda administratif hingga tindakan hukum lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Peringatan
Keterlambatan pembayaran dapat mengakibatkan sanksi administratif dan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pastikan untuk selalu membayar pajak tepat waktu untuk menghindari sanksi.
Tujuan & Manfaat
Penerangan Jalan
Mendukung penyediaan listrik untuk penerangan jalan umum yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat
Pendapatan Daerah
Menjadi salah satu sumber PAD (Pendapatan Asli Daerah) untuk kepentingan fasilitas umum kota
Penting Diketahui
Pajak Penerangan Jalan (PPJ) merupakan kontribusi penting untuk memastikan ketersediaan penerangan jalan yang memadai di seluruh Kota Samarinda. Dengan membayar PPJ tepat waktu, Anda turut berpartisipasi dalam meningkatkan keamanan dan kenyamanan infrastruktur penerangan jalan umum di kota kita.
