Definisi
Parkir adalah keadaan tidak bergerak kendaraan yang tidak bersifat sementara, dan Pajak Parkir dipungut atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan—baik terkait usaha utama maupun sebagai penyedia jasa parkir—termasuk penitipan kendaraan bermotor.
Pajak ini dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting untuk pembangunan kota.
Dasar Hukum
- 1Perda No. 10/2006 — mengatur segala aspek teknis pajak parkir
- 2Perda No. 1/2024 — menetapkan pajak parkir sebagai pajak daerah dan memperkuat keberlakuan aturan lama
- 3Perwali No. 08/2023 — menetapkan tarif retribusi untuk parkir tepi jalan umum
Subjek & Objek Pajak
Subjek Pajak
Pemilik tempat parkir atau operator parkir yang mengelola area parkir di luar badan jalan.
Objek Pajak
Area parkir di luar badan jalan yang disediakan untuk publik atau sebagai usaha penunjang kegiatan sehari-hari.
Area Komersial
Parkir di pusat perbelanjaan, hotel, dan area komersial lainnya
Gedung Khusus Parkir
Gedung atau area yang khusus disediakan untuk parkir
Penitipan Kendaraan
Jasa penitipan kendaraan bermotor
Valet Parkir
Layanan parkir dengan petugas yang membantu memarkir kendaraan
Tarif & Mekanisme
Tarif pajak parkir dihitung berdasarkan kategori area dan durasi parkir sesuai dengan ketentuan dalam Perda No. 10/2006.
Parkir Di Luar Badan Jalan
Tarif dihitung berdasarkan jenis kendaraan, lokasi, dan durasi parkir
Parkir Tepi Jalan
Diatur melalui Perwali No. 08/2023 dengan tarif retribusi yang berbeda
Sistem Self-Assessment
Wajib pajak melaporkan dan membayar sendiri melalui kanal resmi yang disediakan
Pembayaran pajak parkir dapat dilakukan melalui kanal resmi seperti bank yang ditunjuk oleh Pemerintah Kota Samarinda atau melalui loket pembayaran di kantor Bapenda.
Izin & Pengawasan
Izin Penyelenggaraan
Penyelenggara tempat parkir harus memiliki izin pemanfaatan ruang (SPPR) dari instansi terkait
Karcis Parkir
Wajib mendistribusikan karcis parkir sesuai format yang ditentukan sebagai bukti pembayaran
Verifikasi & Pengawasan
Pajak diverifikasi oleh Bapenda dan instansi terkait, dengan pengawasan rutin dan sanksi untuk pelanggar
Tujuan & Manfaat
Tata Kelola Parkir
Mengatur tata guna lahan parkir yang tertib dan aman bagi pengguna kendaraan
Pendapatan Daerah
Menambah pendapatan daerah untuk mendukung pembangunan dan layanan publik
Keamanan & Kenyamanan
Meningkatkan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna parkir dengan standarisasi layanan
Penting Diketahui
Penyelenggara parkir yang tidak memiliki izin atau tidak melaporkan pendapatan parkir dengan benar dapat dikenakan sanksi administratif dan denda sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pastikan untuk selalu mengurus perizinan dan melaporkan pendapatan parkir sesuai ketentuan.
