Skip to content
info@bapenda.samarindakota.go.id0812-5504-8488

Menu

Bapenda Kota Samarinda

Pajak Parkir

Ketahui informasi lengkap tentang Pajak Parkir di Kota Samarinda

Pelajari Lebih Lanjut

Definisi

Parkir adalah keadaan tidak bergerak kendaraan yang tidak bersifat sementara, dan Pajak Parkir dipungut atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan—baik terkait usaha utama maupun sebagai penyedia jasa parkir—termasuk penitipan kendaraan bermotor.

Pajak ini dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting untuk pembangunan kota.

Dasar Hukum

  • 1
    Perda No. 10/2006 — mengatur segala aspek teknis pajak parkir
  • 2
    Perda No. 1/2024 — menetapkan pajak parkir sebagai pajak daerah dan memperkuat keberlakuan aturan lama
  • 3
    Perwali No. 08/2023 — menetapkan tarif retribusi untuk parkir tepi jalan umum

Subjek & Objek Pajak

Subjek Pajak

Pemilik tempat parkir atau operator parkir yang mengelola area parkir di luar badan jalan.

Objek Pajak

Area parkir di luar badan jalan yang disediakan untuk publik atau sebagai usaha penunjang kegiatan sehari-hari.

Area Komersial

Parkir di pusat perbelanjaan, hotel, dan area komersial lainnya

Gedung Khusus Parkir

Gedung atau area yang khusus disediakan untuk parkir

Penitipan Kendaraan

Jasa penitipan kendaraan bermotor

Valet Parkir

Layanan parkir dengan petugas yang membantu memarkir kendaraan

Tarif & Mekanisme

Tarif pajak parkir dihitung berdasarkan kategori area dan durasi parkir sesuai dengan ketentuan dalam Perda No. 10/2006.

1

Parkir Di Luar Badan Jalan

Tarif dihitung berdasarkan jenis kendaraan, lokasi, dan durasi parkir

2

Parkir Tepi Jalan

Diatur melalui Perwali No. 08/2023 dengan tarif retribusi yang berbeda

3

Sistem Self-Assessment

Wajib pajak melaporkan dan membayar sendiri melalui kanal resmi yang disediakan

Pembayaran pajak parkir dapat dilakukan melalui kanal resmi seperti bank yang ditunjuk oleh Pemerintah Kota Samarinda atau melalui loket pembayaran di kantor Bapenda.

Izin & Pengawasan

1

Izin Penyelenggaraan

Penyelenggara tempat parkir harus memiliki izin pemanfaatan ruang (SPPR) dari instansi terkait

2

Karcis Parkir

Wajib mendistribusikan karcis parkir sesuai format yang ditentukan sebagai bukti pembayaran

3

Verifikasi & Pengawasan

Pajak diverifikasi oleh Bapenda dan instansi terkait, dengan pengawasan rutin dan sanksi untuk pelanggar

Tujuan & Manfaat

Tata Kelola Parkir

Mengatur tata guna lahan parkir yang tertib dan aman bagi pengguna kendaraan

Pendapatan Daerah

Menambah pendapatan daerah untuk mendukung pembangunan dan layanan publik

Keamanan & Kenyamanan

Meningkatkan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna parkir dengan standarisasi layanan

Penting Diketahui

Penyelenggara parkir yang tidak memiliki izin atau tidak melaporkan pendapatan parkir dengan benar dapat dikenakan sanksi administratif dan denda sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pastikan untuk selalu mengurus perizinan dan melaporkan pendapatan parkir sesuai ketentuan.

Punya pertanyaan tentang Pajak Parkir?

Hubungi Kami
WA Center Bapenda
Senin - Jumat: 08.00 - 15.00 WITA