
Jenis Pajak Daerah
Informasi lengkap tentang jenis-jenis pajak daerah di Kota Samarinda
Pajak Daerah
Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Berikut adalah jenis-jenis pajak daerah yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Samarinda:
