Skip to content
info@bapenda.samarindakota.go.id0812-5504-8488

Menu

Bapenda Kota Samarinda

Pajak Hotel

Ketahui informasi lengkap tentang Pajak Hotel di Kota Samarinda

Pelajari Lebih Lanjut

Definisi

Pajak Hotel adalah pajak yang dikenakan atas pelayanan penginapan (hotel, motel, losmen, wisma pariwisata, rumah kos >10 kamar) dengan dipungut bayaran di Kota Samarinda.

Pajak ini dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting untuk pembangunan kota.

Dasar Hukum

  • 1
    Perda No. 6/2006 — menetapkan ketentuan teknis pajak hotel
  • 2
    Perda No. 1/2024 — menguatkan keberlakuan Pajak Hotel sebagai pajak daerah dan menetapkan tarif 10%

Subjek & Objek Pajak

Subjek Pajak

Pengelola atau penyelenggara usaha penginapan.

Objek Pajak

Pelayanan penginapan berbayar.

Hotel & Resort

Penginapan berbintang dan non-bintang

Losmen & Wisma

Penginapan sederhana dan wisma pariwisata

Rumah Kos

Rumah kos dengan lebih dari 10 kamar

Villa & Apartemen

Villa dan apartemen yang disewakan untuk penginapan

Tarif & Perhitungan

Tarif pajak hotel ditetapkan sebesar 10% dari omzet usaha penginapan.

1

Dasar Pengenaan

Jumlah pembayaran yang seharusnya dibayar kepada hotel

2

Perhitungan

10% × Jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima

3

Self-Assessment

Penghitungan dan pelaporan dilakukan secara Self-Assessment oleh wajib pajak

Wajib pajak harus melakukan penghitungan, pelaporan, dan pembayaran pajak hotel secara mandiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pelaporan & Pembayaran

1

Pelaporan

Wajib pajak melaporkan pendapatan usaha tiap periode melalui SPTPD

2

Pembayaran

Pembayaran dilakukan melalui kanal pajak resmi seperti bank daerah atau loket Bapenda

3

Sanksi

Sanksi keterlambatan mengacu pada ketentuan dalam Perda No. 6/2006

Manfaat

Kepatuhan Perpajakan

Meningkatkan kepatuhan perpajakan bagi penyedia akomodasi

Pendapatan Daerah

Menambah Pendapatan Asli Daerah untuk pembangunan dan pelayanan publik

Penting Diketahui

Pajak Hotel merupakan kontribusi penting bagi pembangunan Kota Samarinda. Dengan membayar pajak hotel tepat waktu, pengelola usaha penginapan turut berpartisipasi dalam pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik yang pada akhirnya juga akan meningkatkan kualitas pariwisata dan kenyamanan pengunjung di Kota Samarinda.

Punya pertanyaan tentang Pajak Hotel?

Hubungi Kami
WA Center Bapenda
Senin - Jumat: 08.00 - 15.00 WITA