Skip to content
info@bapenda.samarindakota.go.id0812-5504-8488

Menu

Bapenda Kota Samarinda

Retribusi Jasa Usaha

Retribusi Jasa Usaha

Bapenda Kota Samarinda

Retribusi Jasa Usaha

Retribusi Jasa Usaha adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial, baik karena pelayanan tersebut belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta maupun sebagai bentuk pemanfaatan kekayaan daerah.

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2024

tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 8 Tahun 2025

tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 (Ketentuan teknis sanksi bunga 1,8% dan tata cara penyewaan aset).

Jenis Pelayanan

Pemakaian Kekayaan Daerah (Sewa Aset)

Pengertian

Pemanfaatan aset tetap milik daerah oleh pihak lain untuk kepentingan tertentu dengan memberikan kontraprestasi berupa uang sewa.

Objek

Penggunaan aset berupa lahan/tanah (HPL), rumah dinas, kantin balai kota, hingga kendaraan dinas seperti Bus Pemkot yang disewakan secara resmi.

Subjek

Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan atau menyewa kekayaan daerah tersebut.

Wajib Retribusi

Pihak penyewa yang tercantum dalam perjanjian atau kontrak pemakaian aset milik daerah.

Pengelola

Sekretariat Daerah (Bagian Umum), BPKAD, dan Dinas PUPR.

Pelayanan Kepelabuhanan

Pengertian

Pelayanan jasa kepelabuhanan atau dermaga untuk menunjang kelancaran transportasi air dan aktivitas ekonomi di wilayah perairan.

Objek

Pelayanan berupa tambat labuh kapal, bongkar muat barang, serta penggunaan fasilitas gudang atau dermaga yang dikelola pemerintah daerah (misalnya Dermaga Mahakam Ilir).

Subjek

Pemilik kapal, agen pelayaran, atau pemilik barang yang menikmati fasilitas pelabuhan/dermaga.

Wajib Retribusi

Orang pribadi atau badan usaha pelayaran yang memanfaatkan fasilitas dermaga milik kota.

Pengelola

Dinas Perhubungan.

Pelayanan Tempat Pelelangan

Pengertian

Penyediaan fasilitas tempat pelelangan yang dikelola oleh pemerintah daerah untuk transaksi jual beli komoditas tertentu secara lelang.

Objek

Penggunaan fasilitas Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan penyelenggaraan kegiatan pelelangan di lokasi tersebut.

Subjek

Nelayan, pedagang, atau pihak yang melakukan transaksi lelang di lokasi fasilitas tersebut.

Wajib Retribusi

Pengguna fasilitas pelelangan yang melakukan transaksi atau pemanfaatan sarana TPI.

Pengelola

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.

Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Vila

Pengertian

Penyediaan jasa penginapan atau tempat peristirahatan pada bangunan gedung yang secara khusus dimiliki dan dikelola oleh daerah.

Objek

Pelayanan jasa menginap pada fasilitas vila, pesanggrahan, wisma, atau bangunan serupa milik Pemerintah Kota Samarinda.

Subjek

Orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa penginapan atau fasilitas peristirahatan tersebut.

Wajib Retribusi

Pengguna jasa penginapan yang wajib melakukan pembayaran sesuai tarif yang berlaku.

Pengelola

BPKAD.

Tempat Khusus Parkir

Pengertian

Penyediaan tempat parkir di luar badan jalan pada lahan atau gedung yang secara khusus disediakan dan dikelola oleh pemerintah daerah.

Objek

Pelayanan pemakaian lahan parkir khusus seperti area parkir GOR Segiri, Folder Air Hitam, atau gedung parkir mandiri milik daerah lainnya.

Subjek

Orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas tempat khusus parkir tersebut.

Wajib Retribusi

Pengemudi atau pemilik kendaraan yang menempatkan kendaraannya pada lokasi khusus parkir.

Pengelola

Dinas Perhubungan dan Disporapar.

Tempat Rekreasi, Pariwisata, dan Olahraga

Pengertian

Penyediaan sarana olahraga, pariwisata, dan rekreasi yang dikelola secara komersial untuk menunjang aktivitas sosial dan kesehatan warga.

Objek

Pemanfaatan Stadion Segiri, GOR Segiri, Sirkuit Kalan, Gedung Folder Air Hitam, hingga area Petak Ramadhan.

Subjek

Pengunjung umum atau pengguna fasilitas sarana rekreasi dan olahraga tersebut.

Wajib Retribusi

Pengunjung perseorangan atau penyelenggara acara yang menyewa fasilitas melalui kontrak penggunaan.

Pengelola

Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar).

Rumah Potong Hewan (RPH)

Pengertian

Penyediaan fasilitas pemotongan hewan secara terpadu yang menjamin kebersihan dan kesehatan daging konsumsi.

Objek

Pelayanan penggunaan fasilitas RPH, jasa penyembelihan, serta pemeriksaan kesehatan hewan oleh petugas berwenang.

Subjek

Orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa dan fasilitas RPH tersebut.

Wajib Retribusi

Pemilik hewan atau pedagang daging yang melakukan pemotongan hewan di RPH daerah.

Pengelola

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.

Tarif & Mekanisme Pembayaran

  • Tarif Komersial: Besaran tarif didasarkan pada harga pasar yang berlaku di lingkungan tersebut atau dihitung berdasarkan nilai ekonomis pemakaian aset (Detail tersedia di Lampiran Perda No. 1 Tahun 2024).
  • Pembayaran: Wajib Retribusi melakukan pembayaran setelah tagihan/kontrak disepakati, melalui kanal non-tunai (Virtual Account Bank Kaltimtara atau QRIS resmi).
WA Center Bapenda
Senin - Jumat: 08.00 - 15.00 WITA