
Retribusi Jasa Usaha
Bapenda Kota Samarinda
Retribusi Jasa Usaha
Retribusi Jasa Usaha adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial, baik karena pelayanan tersebut belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta maupun sebagai bentuk pemanfaatan kekayaan daerah.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2024
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 8 Tahun 2025
tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 (Ketentuan teknis sanksi bunga 1,8% dan tata cara penyewaan aset).
Jenis Pelayanan
Pemakaian Kekayaan Daerah (Sewa Aset)
Pengertian
Pemanfaatan aset tetap milik daerah oleh pihak lain untuk kepentingan tertentu dengan memberikan kontraprestasi berupa uang sewa.
Objek
Penggunaan aset berupa lahan/tanah (HPL), rumah dinas, kantin balai kota, hingga kendaraan dinas seperti Bus Pemkot yang disewakan secara resmi.
Subjek
Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan atau menyewa kekayaan daerah tersebut.
Wajib Retribusi
Pihak penyewa yang tercantum dalam perjanjian atau kontrak pemakaian aset milik daerah.
Pengelola
Sekretariat Daerah (Bagian Umum), BPKAD, dan Dinas PUPR.
Pelayanan Kepelabuhanan
Pengertian
Pelayanan jasa kepelabuhanan atau dermaga untuk menunjang kelancaran transportasi air dan aktivitas ekonomi di wilayah perairan.
Objek
Pelayanan berupa tambat labuh kapal, bongkar muat barang, serta penggunaan fasilitas gudang atau dermaga yang dikelola pemerintah daerah (misalnya Dermaga Mahakam Ilir).
Subjek
Pemilik kapal, agen pelayaran, atau pemilik barang yang menikmati fasilitas pelabuhan/dermaga.
Wajib Retribusi
Orang pribadi atau badan usaha pelayaran yang memanfaatkan fasilitas dermaga milik kota.
Pengelola
Dinas Perhubungan.
Pelayanan Tempat Pelelangan
Pengertian
Penyediaan fasilitas tempat pelelangan yang dikelola oleh pemerintah daerah untuk transaksi jual beli komoditas tertentu secara lelang.
Objek
Penggunaan fasilitas Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan penyelenggaraan kegiatan pelelangan di lokasi tersebut.
Subjek
Nelayan, pedagang, atau pihak yang melakukan transaksi lelang di lokasi fasilitas tersebut.
Wajib Retribusi
Pengguna fasilitas pelelangan yang melakukan transaksi atau pemanfaatan sarana TPI.
Pengelola
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.
Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Vila
Pengertian
Penyediaan jasa penginapan atau tempat peristirahatan pada bangunan gedung yang secara khusus dimiliki dan dikelola oleh daerah.
Objek
Pelayanan jasa menginap pada fasilitas vila, pesanggrahan, wisma, atau bangunan serupa milik Pemerintah Kota Samarinda.
Subjek
Orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa penginapan atau fasilitas peristirahatan tersebut.
Wajib Retribusi
Pengguna jasa penginapan yang wajib melakukan pembayaran sesuai tarif yang berlaku.
Pengelola
BPKAD.
Tempat Khusus Parkir
Pengertian
Penyediaan tempat parkir di luar badan jalan pada lahan atau gedung yang secara khusus disediakan dan dikelola oleh pemerintah daerah.
Objek
Pelayanan pemakaian lahan parkir khusus seperti area parkir GOR Segiri, Folder Air Hitam, atau gedung parkir mandiri milik daerah lainnya.
Subjek
Orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas tempat khusus parkir tersebut.
Wajib Retribusi
Pengemudi atau pemilik kendaraan yang menempatkan kendaraannya pada lokasi khusus parkir.
Pengelola
Dinas Perhubungan dan Disporapar.
Tempat Rekreasi, Pariwisata, dan Olahraga
Pengertian
Penyediaan sarana olahraga, pariwisata, dan rekreasi yang dikelola secara komersial untuk menunjang aktivitas sosial dan kesehatan warga.
Objek
Pemanfaatan Stadion Segiri, GOR Segiri, Sirkuit Kalan, Gedung Folder Air Hitam, hingga area Petak Ramadhan.
Subjek
Pengunjung umum atau pengguna fasilitas sarana rekreasi dan olahraga tersebut.
Wajib Retribusi
Pengunjung perseorangan atau penyelenggara acara yang menyewa fasilitas melalui kontrak penggunaan.
Pengelola
Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar).
Rumah Potong Hewan (RPH)
Pengertian
Penyediaan fasilitas pemotongan hewan secara terpadu yang menjamin kebersihan dan kesehatan daging konsumsi.
Objek
Pelayanan penggunaan fasilitas RPH, jasa penyembelihan, serta pemeriksaan kesehatan hewan oleh petugas berwenang.
Subjek
Orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa dan fasilitas RPH tersebut.
Wajib Retribusi
Pemilik hewan atau pedagang daging yang melakukan pemotongan hewan di RPH daerah.
Pengelola
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.
Tarif & Mekanisme Pembayaran
- Tarif Komersial: Besaran tarif didasarkan pada harga pasar yang berlaku di lingkungan tersebut atau dihitung berdasarkan nilai ekonomis pemakaian aset (Detail tersedia di Lampiran Perda No. 1 Tahun 2024).
- Pembayaran: Wajib Retribusi melakukan pembayaran setelah tagihan/kontrak disepakati, melalui kanal non-tunai (Virtual Account Bank Kaltimtara atau QRIS resmi).
