
Retribusi Jasa Usaha
Bapenda Kota Samarinda
Retribusi Jasa Usaha
Retribusi atas pemanfaatan kekayaan daerah atau pelayanan oleh Pemerintah Daerah yang bersifat komersial.
Objek Retribusi
Subjek & Wajib Retribusi
Pihak penyewa/pengguna fasilitas daerah
Penetapan Tarif
Mengacu pada nilai manfaat ekonomi fasilitas, disesuaikan dengan Peraturan Daerah atau Peraturan Wali Kota Samarinda.
