Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
Ketahui informasi lengkap tentang PBB-P2 di Kota Samarinda
Pelajari Lebih LanjutDefinisi
PBB‑P2 adalah pajak yang dikenakan atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan, sebagaimana dijelaskan dalam Perwali Kota Samarinda No. 2 Tahun 2020.
Pajak ini merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Samarinda.
Dasar Hukum
- 1Perwali Kota Samarinda No. 28/2023 – terkait insentif dan penghapusan sanksi administrasi
- 2Perwali Kota Samarinda No. 3/2024 – pengaturan besaran persentase untuk perhitungan PBB‑P2
- 3Perwali Kota Samarinda No. 11/2025 – pemberian pembebasan denda administrasi selama periode tertentu
Subjek dan Objek Pajak
Subjek Pajak
Orang pribadi atau badan yang memiliki, menguasai, atau memanfaatkan bumi dan/atau bangunan.
Objek Pajak
Tanah dan/atau bangunan, kecuali area usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Mekanisme & Perhitungan PBB-P2
Dasar perhitungan PBB-P2 adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dikalikan dengan persentase yang telah ditetapkan sesuai dengan Perwali Kota Samarinda No. 3/2024.
Pemungutan PBB-P2 menggunakan sistem Self-Assessment, dimana wajib pajak menghitung dan membayar sendiri pajak terutang berdasarkan peraturan yang berlaku.
Insentif penalti berlaku sebagaimana diatur dalam Perwali Kota Samarinda No. 28/2023 dan No. 11/2025, sesuai dengan batas waktu dan syarat yang telah ditetapkan.
Prosedur Layanan
Hitung Pajak
Hitung pajak sendiri menggunakan NJOP dan ketentuan persentase yang berlaku
Lakukan Pembayaran
Bayar melalui kanal pembayaran resmi (bank daerah atau lokasi yang ditunjuk)
Ajukan Dokumen
Ajukan dokumen jika Anda ingin menikmati insentif atau penghapusan sanksi administrasi (jika berlaku)
Manfaat dan Insentif
Penghapusan Sanksi Administrasi
Ada kemudahan pembayaran melalui penghapusan sanksi/denda administrasi (berlaku Februari–Juni 2025)
Keringanan Beban Pajak
Memacu kepatuhan pajak warga dan meringankan beban pembayar pajak melalui berbagai insentif
Penting Diperhatikan
Kebijakan insentif dan penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 berlaku untuk periode terbatas. Masyarakat diharapkan memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya untuk melaksanakan kewajiban perpajakan.
Kepatuhan Pajak
Membayar PBB-P2 tepat waktu merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah. Dana dari PBB-P2 digunakan untuk membiayai berbagai program dan layanan publik, seperti:
- Pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan
- Peningkatan kualitas fasilitas pendidikan
- Peningkatan layanan kesehatan masyarakat
- Pengembangan sarana dan prasarana umum
