Skip to content
info@bapenda.samarindakota.go.id0812-5504-8488

Menu

Bapenda Kota Samarinda

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

Ketahui informasi lengkap tentang PBB-P2 di Kota Samarinda

Pelajari Lebih Lanjut

Definisi

PBB‑P2 adalah pajak yang dikenakan atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan, sebagaimana dijelaskan dalam Perwali Kota Samarinda No. 2 Tahun 2020.

Pajak ini merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Samarinda.

Dasar Hukum

  • 1
    Perwali Kota Samarinda No. 28/2023 – terkait insentif dan penghapusan sanksi administrasi
  • 2
    Perwali Kota Samarinda No. 3/2024 – pengaturan besaran persentase untuk perhitungan PBB‑P2
  • 3
    Perwali Kota Samarinda No. 11/2025 – pemberian pembebasan denda administrasi selama periode tertentu

Subjek dan Objek Pajak

Subjek Pajak

Orang pribadi atau badan yang memiliki, menguasai, atau memanfaatkan bumi dan/atau bangunan.

Objek Pajak

Tanah dan/atau bangunan, kecuali area usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Mekanisme & Perhitungan PBB-P2

Dasar perhitungan PBB-P2 adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dikalikan dengan persentase yang telah ditetapkan sesuai dengan Perwali Kota Samarinda No. 3/2024.

Rumus Perhitungan:
PBB-P2 = NJOP × Persentase

Pemungutan PBB-P2 menggunakan sistem Self-Assessment, dimana wajib pajak menghitung dan membayar sendiri pajak terutang berdasarkan peraturan yang berlaku.

Insentif penalti berlaku sebagaimana diatur dalam Perwali Kota Samarinda No. 28/2023 dan No. 11/2025, sesuai dengan batas waktu dan syarat yang telah ditetapkan.

Prosedur Layanan

1

Hitung Pajak

Hitung pajak sendiri menggunakan NJOP dan ketentuan persentase yang berlaku

2

Lakukan Pembayaran

Bayar melalui kanal pembayaran resmi (bank daerah atau lokasi yang ditunjuk)

3

Ajukan Dokumen

Ajukan dokumen jika Anda ingin menikmati insentif atau penghapusan sanksi administrasi (jika berlaku)

Manfaat dan Insentif

Penghapusan Sanksi Administrasi

Ada kemudahan pembayaran melalui penghapusan sanksi/denda administrasi (berlaku Februari–Juni 2025)

Keringanan Beban Pajak

Memacu kepatuhan pajak warga dan meringankan beban pembayar pajak melalui berbagai insentif

Penting Diperhatikan

Kebijakan insentif dan penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 berlaku untuk periode terbatas. Masyarakat diharapkan memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya untuk melaksanakan kewajiban perpajakan.

Kepatuhan Pajak

Membayar PBB-P2 tepat waktu merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah. Dana dari PBB-P2 digunakan untuk membiayai berbagai program dan layanan publik, seperti:

  • Pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan
  • Peningkatan kualitas fasilitas pendidikan
  • Peningkatan layanan kesehatan masyarakat
  • Pengembangan sarana dan prasarana umum

Punya pertanyaan tentang PBB-P2?

Hubungi Kami
WA Center Bapenda
Senin - Jumat: 08.00 - 15.00 WITA