
Prosedur Permohonan Informasi Publik
Badan Pendapatan Daerah Kota Samarinda
Prosedur Permohonan Informasi Publik
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Samarinda dan dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Tahapan Layanan Permohonan Informasi
1. Pengajuan Permohonan
Pemohon dapat mengajukan permintaan informasi publik secara langsung atau melalui media elektronik dengan:
- Mengisi Formulir Permohonan Informasi.
- Melampirkan identitas diri:
Perseorangan: Fotokopi KTP.
Lembaga/Organisasi: Surat permohonan resmi, fotokopi KTP pimpinan, dan akta/SK pendirian organisasi.
2. Verifikasi dan Pencatatan Permohonan
Petugas PPID akan:
- Melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen.
- Mencatat permohonan dalam buku registrasi atau sistem pencatatan elektronik.
3. Proses Tindak Lanjut
- Bila permohonan lengkap dan sesuai, PPID akan memberikan tanggapan tertulis dalam waktu maksimal 10 hari kerja sejak permohonan diterima.
- Bila diperlukan perpanjangan waktu, PPID dapat memperpanjang proses selama 7 hari kerja berikutnya, dengan pemberitahuan kepada pemohon.
4. Permohonan Tidak Lengkap
Jika permohonan dinyatakan belum lengkap, pemohon akan diberi waktu maksimal 3 hari kerja untuk melakukan perbaikan/kelengkapan dokumen.
5. Penyampaian Informasi
Setelah informasi disiapkan, PPID akan menyerahkan informasi yang diminta melalui cara yang disepakati: email, salinan fisik, atau akses langsung ke dokumen.
Keberatan dan Sengketa Informasi
Alasan Pengajuan Keberatan
- Tidak mendapatkan informasi yang diminta.
- Mendapatkan penolakan tanpa alasan jelas.
- Tidak puas atas informasi yang diberikan.
Prosedur Pengajuan Keberatan
- Mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID dalam waktu 30 hari kerja sejak tanggapan diterima atau batas waktu berakhir.
- Keberatan akan dijawab dalam waktu 30 hari kerja oleh Atasan PPID.
Dasar Hukum: Prosedur permohonan informasi publik ini disusun berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Wali Kota Samarinda tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi.