Skip to content
info@bapenda.samarindakota.go.id0812-5504-8488

Menu

Bapenda Kota Samarinda

Prosedur Permohonan Informasi Publik

Prosedur Permohonan Informasi Publik

Badan Pendapatan Daerah Kota Samarinda

Prosedur Permohonan Informasi Publik

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Samarinda dan dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Tahapan Layanan Permohonan Informasi

1. Pengajuan Permohonan

Pemohon dapat mengajukan permintaan informasi publik secara langsung atau melalui media elektronik dengan:

  • Mengisi Formulir Permohonan Informasi.
  • Melampirkan identitas diri:

Perseorangan: Fotokopi KTP.

Lembaga/Organisasi: Surat permohonan resmi, fotokopi KTP pimpinan, dan akta/SK pendirian organisasi.

2. Verifikasi dan Pencatatan Permohonan

Petugas PPID akan:

  • Melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen.
  • Mencatat permohonan dalam buku registrasi atau sistem pencatatan elektronik.

3. Proses Tindak Lanjut

  • Bila permohonan lengkap dan sesuai, PPID akan memberikan tanggapan tertulis dalam waktu maksimal 10 hari kerja sejak permohonan diterima.
  • Bila diperlukan perpanjangan waktu, PPID dapat memperpanjang proses selama 7 hari kerja berikutnya, dengan pemberitahuan kepada pemohon.

4. Permohonan Tidak Lengkap

Jika permohonan dinyatakan belum lengkap, pemohon akan diberi waktu maksimal 3 hari kerja untuk melakukan perbaikan/kelengkapan dokumen.

5. Penyampaian Informasi

Setelah informasi disiapkan, PPID akan menyerahkan informasi yang diminta melalui cara yang disepakati: email, salinan fisik, atau akses langsung ke dokumen.

Keberatan dan Sengketa Informasi

Alasan Pengajuan Keberatan

  • Tidak mendapatkan informasi yang diminta.
  • Mendapatkan penolakan tanpa alasan jelas.
  • Tidak puas atas informasi yang diberikan.

Prosedur Pengajuan Keberatan

  • Mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID dalam waktu 30 hari kerja sejak tanggapan diterima atau batas waktu berakhir.
  • Keberatan akan dijawab dalam waktu 30 hari kerja oleh Atasan PPID.

Dasar Hukum: Prosedur permohonan informasi publik ini disusun berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Wali Kota Samarinda tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi.

WA Center Bapenda
Senin - Jumat: 08.00 - 15.00 WITA