Langsung ke konten utama
0812-5504-8488
Prosedur Permohonan Informasi Publik

Prosedur Permohonan Informasi Publik

Badan Pendapatan Daerah Kota Samarinda

Prosedur Permohonan Informasi Publik

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Samarinda dan dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Tahapan Layanan Permohonan Informasi

1. Pengajuan Permohonan

Pemohon dapat mengajukan permintaan informasi publik secara langsung atau melalui media elektronik dengan:

  • Mengisi Formulir Permohonan Informasi.
  • Melampirkan identitas diri:

Perseorangan: Fotokopi KTP.

Lembaga/Organisasi: Surat permohonan resmi, fotokopi KTP pimpinan, dan akta/SK pendirian organisasi.

2. Verifikasi dan Pencatatan Permohonan

Petugas PPID akan:

  • Melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen.
  • Mencatat permohonan dalam buku registrasi atau sistem pencatatan elektronik.

3. Proses Tindak Lanjut

  • Bila permohonan lengkap dan sesuai, PPID akan memberikan tanggapan tertulis dalam waktu maksimal 10 hari kerja sejak permohonan diterima.
  • Bila diperlukan perpanjangan waktu, PPID dapat memperpanjang proses selama 7 hari kerja berikutnya, dengan pemberitahuan kepada pemohon.

4. Permohonan Tidak Lengkap

Jika permohonan dinyatakan belum lengkap, pemohon akan diberi waktu maksimal 3 hari kerja untuk melakukan perbaikan/kelengkapan dokumen.

5. Penyampaian Informasi

Setelah informasi disiapkan, PPID akan menyerahkan informasi yang diminta melalui cara yang disepakati: email, salinan fisik, atau akses langsung ke dokumen.

Keberatan dan Sengketa Informasi

Alasan Pengajuan Keberatan

  • Tidak mendapatkan informasi yang diminta.
  • Mendapatkan penolakan tanpa alasan jelas.
  • Tidak puas atas informasi yang diberikan.

Prosedur Pengajuan Keberatan

  • Mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID dalam waktu 30 hari kerja sejak tanggapan diterima atau batas waktu berakhir.
  • Keberatan akan dijawab dalam waktu 30 hari kerja oleh Atasan PPID.

Dasar Hukum: Prosedur permohonan informasi publik ini disusun berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Wali Kota Samarinda tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi.

WA Center Bapenda
Senin - Jumat: 08.00 - 15.00 WITA