
Pajak Air Tanah
Pajak Air Tanah
Ketahui informasi lengkap tentang Pajak Air Tanah di Kota Samarinda
Pelajari Lebih LanjutDefinisi
Pajak Air Tanah adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan untuk tujuan komersial maupun non-komersial di luar kebutuhan dasar rumah tangga dan pertanian rakyat.
Pajak ini bertujuan untuk mengendalikan pemanfaatan air tanah guna menjaga kelestarian lingkungan dan ketersediaan sumber daya air di Kota Samarinda.
Dasar Hukum
- 1Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 – tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
- 2Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2024 – tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- 3Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 8 Tahun 2025 – tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 (Mengatur penyesuaian teknis sanksi administratif dan alur pelaporan).
Subjek dan Objek Pajak
Subjek Pajak
Orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
Wajib Pajak: Orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah (seperti pelaku usaha industri, perhotelan, pencucian kendaraan, dan usaha komersial lainnya).
Objek Pajak
Kegiatan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah di wilayah Kota Samarinda.
Pengecualian (Bukan Objek Pajak)
- Kebutuhan Dasar Rumah Tangga: Pengambilan air tanah untuk keperluan harian keluarga sendiri.
- Pertanian/Perikanan Rakyat: Pengairan pertanian dan perikanan darat rakyat dengan luasan tertentu.
- Keperluan Peribadatan: Pengambilan air untuk rumah ibadah.
- Pemadaman Kebakaran: Pengambilan air untuk penanggulangan bencana kebakaran.
- Penelitian: Kegiatan penelitian atau penyelidikan ilmiah yang tidak merusak sumber air.
Tarif dan Perhitungan
Berdasarkan Pasal 54 Perda No. 1 Tahun 2024:
- Tarif Pajak: 20% (dua puluh persen).
- Dasar Pengenaan: Nilai Perolehan Air Tanah (NPA).
Mekanisme Pemungutan
Pajak Air Tanah dipungut berdasarkan penetapan oleh Kepala Daerah (Official Assessment):
- Petugas melakukan verifikasi dan pembacaan meter air (water meter) secara berkala.
- Pemerintah Daerah menetapkan besaran pajak yang harus dibayar melalui Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
- Wajib Pajak melakukan pembayaran berdasarkan ketetapan tersebut.
Alur Layanan
Pemasangan Meter Air
Wajib Pajak wajib memasang dan memelihara meter air pada lubang sumur/pengambilan.
Pencatatan Volume
Pencatatan dilakukan oleh petugas atau dilaporkan secara mandiri setiap bulan.
Penerbitan SKPD
Bapenda menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah berdasarkan volume pemakaian.
Pembayaran
Wajib pajak melakukan pembayaran melalui Bank Persepsi atau kanal pembayaran resmi Pemkot Samarinda.
Sanksi
Berdasarkan ketentuan pada Perda No. 8 Tahun 2025:
- Sanksi Bunga: Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga sebesar 1,8% per bulan dari nilai pajak yang terutang.
- Sanksi Administratif: Pengambilan air tanah tanpa izin atau merusak segel meter air dapat dikenakan sanksi denda administratif hingga pencabutan izin pemanfaatan air tanah.
- Penyegelan: Tindakan tegas berupa penyegelan sarana pengambilan air bagi Wajib Pajak yang melalaikan kewajiban setelah diberikan surat teguran.
Peringatan
Keterlambatan pembayaran atau pelaporan yang tidak sesuai dapat mengakibatkan sanksi administratif dan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pastikan untuk selalu mematuhi peraturan dan membayar pajak tepat waktu.
Manfaat untuk Masyarakat
Pelestarian Lingkungan
Menjaga ketersediaan cadangan air tanah dan mencegah terjadinya penurunan muka tanah (land subsidence) di Samarinda.
Peningkatan Fasilitas Air Bersih
Hasil pajak digunakan untuk mendanai perluasan jaringan air bersih perpipaan (PDAM) agar masyarakat tidak lagi bergantung pada sumur bor dalam.
Keseimbangan Alam
Memastikan ekosistem air bawah tanah tetap terjaga untuk generasi mendatang melalui pengawasan penggunaan air yang terukur.
Realisasi Pajak Air Tanah 2 Tahun Terakhir
Memuat data realisasi...
