Skip to content
info@bapenda.samarindakota.go.id0812-5504-8488

Menu

Bapenda Kota Samarinda

PBJT Atas Jasa Makanan dan/atau Minuman

PBJT Atas Jasa Makanan dan/atau Minuman

PBJT Atas Jasa Makanan dan/atau Minuman

Ketahui informasi lengkap tentang PBJT Atas Jasa Makanan dan/atau Minuman di Kota Samarinda

Pelajari Lebih Lanjut

Definisi

PBJT Jasa Makanan dan/atau Minuman adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen atas konsumsi makanan dan/atau minuman yang disediakan, dijual, dan/atau diserahkan oleh penyedia jasa makanan dan/atau minuman di wilayah Kota Samarinda.

Pajak ini merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan infrastruktur kota.

Dasar Hukum

  • 1
    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
  • 2
    Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  • 3
    Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 (Mengatur detail sanksi terbaru dan optimalisasi pelaporan elektronik).

Subjek dan Objek Pajak

Subjek Pajak

Konsumen (orang pribadi atau badan) yang membeli atau menikmati makanan dan/atau minuman.

Wajib Pajak: Pengusaha (orang pribadi atau badan) yang menyediakan jasa makanan dan/atau minuman.

Objek Pajak

Jasa penyediaan makanan dan/atau minuman melalui tempat usaha yang menyediakan fasilitas santap di tempat (dine-in) maupun layanan pesanan dibawa pulang (take-away/delivery).

Pengecualian (Bukan Objek Pajak)

  • UMKM Kecil: Usaha dengan omzet di bawah batas minimal yang ditetapkan Wali Kota (untuk perlindungan usaha mikro).
  • Layanan Sosial & Pendidikan: Makanan dan minuman yang disediakan oleh rumah sakit, asrama, panti jompo, panti asuhan, dan kantin sekolah yang tidak dikomersialkan secara umum.
  • Layanan Transportasi: Makanan dan minuman yang disajikan dalam angkutan umum (kereta api, pesawat, kapal).

Restoran, Rumah Makan, dan Cafe

Tempat usaha penyedia makanan/minuman dengan fasilitas meja dan kursi.

Kantin dan Food Court

Penyelenggara pusat jajanan atau kantin komersial.

Jasa Boga atau Katering

Penyediaan makanan untuk keperluan pesta, kantor, atau acara tertentu.

Bakery dan Toko Kue

Khusus yang menyediakan jasa pelayanan/penjualan makanan jadi.

Tarif dan Perhitungan

Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) Perda No. 8 Tahun 2025:

  • Tarif Pajak: 10% (sepuluh persen).
  • Dasar Pengenaan: Jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima oleh penyedia jasa (harga sebelum pajak).
Tarif Pajak:
10%
Rumus Perhitungan:
PBJT Jasa Makanan/Minuman = (Total Pembayaran x 10%)

Mekanisme Pemungutan

Pemungutan menggunakan sistem Self-Assessment:

  1. Wajib pajak memungut pajak 10% dari setiap transaksi konsumen.
  2. Wajib pajak menghitung total pungutan dalam satu bulan masa pajak.
  3. Wajib pajak melaporkan dan menyetorkan hasilnya ke kas daerah secara mandiri.

Alur Layanan

1

Hitung Pajak

Rekapitulasi total omzet penjualan kotor dalam satu bulan.

2

Lakukan Pembayaran

Setoran pajak dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya masa pajak.

3

Lapor SPTPD

Laporkan data transaksi secara jujur melalui portal pajak online paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah berakhirnya masa pajak.

Sanksi

Berdasarkan ketentuan pada Perda No. 8 Tahun 2025:

  1. Denda Pelaporan: Terlambat melaporkan SPTPD dikenakan denda administratif sebesar Rp100.000,00.
  2. Sanksi Bunga: Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga sebesar 1,8% per bulan dari nilai pajak yang kurang atau terlambat dibayar.
  3. Pemeriksaan Jabatan: Jika laporan tidak disampaikan sesuai waktu yang ditentukan setelah ditegur, pajak ditetapkan secara jabatan dengan tambahan kenaikan 50% dari pokok pajak.

Peringatan

Keterlambatan pembayaran atau pelaporan yang tidak sesuai dapat mengakibatkan sanksi administratif dan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pastikan untuk selalu mematuhi peraturan dan membayar pajak tepat waktu.

Manfaat untuk Masyarakat

Keteraturan Usaha

Mendukung keteraturan usaha kuliner dan mendorong kepatuhan pajak di sektor makanan dan minuman

Peningkatan PAD

Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik

Pembangunan Daerah

Mendukung pembangunan fasilitas umum dan peningkatan kualitas layanan publik di Kota Samarinda

Realisasi PBJT Atas Jasa Makanan dan/atau Minuman 2 Tahun Terakhir

Memuat data realisasi...

Punya pertanyaan tentang PBJT Atas Jasa Makanan dan/atau Minuman?

Hubungi Kami
WA Center Bapenda
Senin - Jumat: 08.00 - 15.00 WITA