Skip to content
info@bapenda.samarindakota.go.id0812-5504-8488

Menu

Bapenda Kota Samarinda

PBJT Atas Jasa Kesenian dan Hiburan

PBJT Atas Jasa Kesenian dan Hiburan

PBJT Atas Jasa Kesenian dan Hiburan

Ketahui informasi lengkap tentang PBJT Atas Jasa Kesenian dan Hiburan di Kota Samarinda

Pelajari Lebih Lanjut

Definisi

PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen atas penikmatan jasa kesenian dan hiburan yang disediakan, diselenggarakan, dan/atau diserahkan oleh penyelenggara jasa hiburan di wilayah Kota Samarinda.

Pajak ini merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang digunakan untuk mendukung pelestarian budaya, pengembangan pariwisata, dan pembangunan infrastruktur kota.

Dasar Hukum

  • 1
    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
  • 2
    Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  • 3
    Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 (Ketentuan teknis terbaru mengenai sanksi dan pelaporan).

Subjek dan Objek Pajak

Subjek Pajak

Konsumen (orang pribadi atau badan) yang menikmati jasa kesenian dan hiburan.

Wajib Pajak Penyelenggara/pengusaha (orang pribadi atau badan) yang menyediakan jasa kesenian dan hiburan.

Objek Pajak

Jasa penyediaan hiburan dengan dipungut bayaran.

Pengecualian (Bukan Objek Pajak)

  • Penyelenggaraan Tanpa Pungutan: Kegiatan kesenian dan hiburan yang tidak dipungut bayaran (gratis).
  • Kegiatan Kenegaraan: Hiburan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dalam rangka acara resmi kenegaraan.
  • Upacara Adat: Pagelaran kesenian yang murni untuk upacara adat/keagamaan dan tidak bersifat komersial.

Tontonan Film

Pertunjukan film di bioskop.

Pagelaran Kesenian

Konsert musik, tari, dan pameran seni.

Kontes Kecantikan & Binaraga

Penyelenggaraan perlombaan fisik dan kecantikan.

Wahana Wisata

Taman rekreasi, wahana air, pasar malam, dan taman bertema.

Pertandingan Olahraga

Penyelenggaraan event olahraga yang memungut biaya tiket.

Hiburan Malam

Diskotek, kelab malam, bar, karaoke, dan sejenisnya.

Jasa Kebugaran

Mandi uap/spa dan pusat kebugaran (gym).

Tarif dan Perhitungan

Berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2024 dan perubahannya, tarif dibagi menjadi dua kategori:

  1. Tarif Umum: 10% (sepuluh persen) Berlaku untuk bioskop, pagelaran seni, wahana wisata, pertandingan olahraga, dan jasa kebugaran.
  2. Tarif Khusus: 40% (empat puluh persen) Berlaku khusus untuk jasa pada Diskotek, Kelab Malam, Bar, Karaoke, dan Mandi Uap/Spa.
Tarif Pajak:
10%
Rumus Perhitungan:
PBJT Jasa Kesenian/Hiburan = (Jumlah Pembayaran x Tarif %)

Mekanisme Pemungutan

Sesuai Pasal 3 ayat (2) Perda No. 8 Tahun 2025, pemungutan menggunakan sistem Self-Assessment:

  1. Penyelenggara memungut pajak sesuai tarif dari setiap tiket atau layanan yang terjual.
  2. Penyelenggara menghitung total pajak yang terkumpul dalam satu bulan masa pajak.
  3. Penyelenggara melaporkan dan menyetorkan hasilnya ke kas daerah secara mandiri.

Alur Layanan

1

Hitung Pajak

Rekapitulasi omzet kotor dari penjualan tiket atau jasa hiburan per bulan.

2

Lakukan Pembayaran

Setoran pajak dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya masa pajak.

3

Lapor SPTPD

Laporkan data melalui portal pajak online Bapenda Samarinda paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah berakhirnya masa pajak.

Sanksi

Berdasarkan ketentuan pada Perda No. 8 Tahun 2025:

Realisasi PBJT Atas Jasa Kesenian dan Hiburan 2 Tahun Terakhir

Memuat data realisasi...

Punya pertanyaan tentang PBJT Atas Jasa Kesenian dan Hiburan?

Hubungi Kami
WA Center Bapenda
Senin - Jumat: 08.00 - 15.00 WITA