
PBJT Atas Jasa Kesenian dan Hiburan
PBJT Atas Jasa Kesenian dan Hiburan
Ketahui informasi lengkap tentang PBJT Atas Jasa Kesenian dan Hiburan di Kota Samarinda
Pelajari Lebih LanjutDefinisi
PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen atas penikmatan jasa kesenian dan hiburan yang disediakan, diselenggarakan, dan/atau diserahkan oleh penyelenggara jasa hiburan di wilayah Kota Samarinda.
Pajak ini merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang digunakan untuk mendukung pelestarian budaya, pengembangan pariwisata, dan pembangunan infrastruktur kota.
Dasar Hukum
- 1Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 – tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
- 2Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2024 – tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- 3Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 8 Tahun 2025 – tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 (Ketentuan teknis terbaru mengenai sanksi dan pelaporan).
Subjek dan Objek Pajak
Subjek Pajak
Konsumen (orang pribadi atau badan) yang menikmati jasa kesenian dan hiburan.
Wajib Pajak Penyelenggara/pengusaha (orang pribadi atau badan) yang menyediakan jasa kesenian dan hiburan.
Objek Pajak
Jasa penyediaan hiburan dengan dipungut bayaran.
Pengecualian (Bukan Objek Pajak)
- Penyelenggaraan Tanpa Pungutan: Kegiatan kesenian dan hiburan yang tidak dipungut bayaran (gratis).
- Kegiatan Kenegaraan: Hiburan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dalam rangka acara resmi kenegaraan.
- Upacara Adat: Pagelaran kesenian yang murni untuk upacara adat/keagamaan dan tidak bersifat komersial.
Tontonan Film
Pertunjukan film di bioskop.
Pagelaran Kesenian
Konsert musik, tari, dan pameran seni.
Kontes Kecantikan & Binaraga
Penyelenggaraan perlombaan fisik dan kecantikan.
Wahana Wisata
Taman rekreasi, wahana air, pasar malam, dan taman bertema.
Pertandingan Olahraga
Penyelenggaraan event olahraga yang memungut biaya tiket.
Hiburan Malam
Diskotek, kelab malam, bar, karaoke, dan sejenisnya.
Jasa Kebugaran
Mandi uap/spa dan pusat kebugaran (gym).
Tarif dan Perhitungan
Berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2024 dan perubahannya, tarif dibagi menjadi dua kategori:
- Tarif Umum: 10% (sepuluh persen) Berlaku untuk bioskop, pagelaran seni, wahana wisata, pertandingan olahraga, dan jasa kebugaran.
- Tarif Khusus: 40% (empat puluh persen) Berlaku khusus untuk jasa pada Diskotek, Kelab Malam, Bar, Karaoke, dan Mandi Uap/Spa.
Mekanisme Pemungutan
Sesuai Pasal 3 ayat (2) Perda No. 8 Tahun 2025, pemungutan menggunakan sistem Self-Assessment:
- Penyelenggara memungut pajak sesuai tarif dari setiap tiket atau layanan yang terjual.
- Penyelenggara menghitung total pajak yang terkumpul dalam satu bulan masa pajak.
- Penyelenggara melaporkan dan menyetorkan hasilnya ke kas daerah secara mandiri.
Alur Layanan
Hitung Pajak
Rekapitulasi omzet kotor dari penjualan tiket atau jasa hiburan per bulan.
Lakukan Pembayaran
Setoran pajak dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya masa pajak.
Lapor SPTPD
Laporkan data melalui portal pajak online Bapenda Samarinda paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah berakhirnya masa pajak.
Sanksi
Berdasarkan ketentuan pada Perda No. 8 Tahun 2025:
Realisasi PBJT Atas Jasa Kesenian dan Hiburan 2 Tahun Terakhir
Memuat data realisasi...
