Skip to content
info@bapenda.samarindakota.go.id0812-5504-8488

Menu

Bapenda Kota Samarinda

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

Ketahui informasi lengkap tentang PBB-P2 di Kota Samarinda

Pelajari Lebih Lanjut

Definisi

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Pajak ini merupakan pilar utama pendapatan daerah yang digunakan untuk mendanai pembangunan infrastruktur, fasilitas pendidikan, dan pelayanan kesehatan di Kota Samarinda.

Dasar Hukum

  • 1
    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
  • 2
    Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  • 3
    Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 (Dasar hukum terbaru untuk penyesuaian teknis dan sanksi administratif).
  • 4
    eraturan Wali Kota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penetapan Besaran Persentase Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk Perhitungan PBB-P2.

Subjek dan Objek Pajak

Subjek Pajak

Orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.

Wajib Pajak: Orang pribadi atau badan yang memiliki kewajiban membayar PBB-P2 atas objek pajak yang dikuasainya.

Objek Pajak

Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan.

Pengecualian (Bukan Objek Pajak)

  • Objek pajak yang digunakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
  • Objek pajak yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
  • Hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.
  • Objek pajak yang digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas timbal balik.

Tarif dan Perhitungan

Dasar perhitungan PBB-P2 telah ditetapkan sesuai dengan Perwali Kota Samarinda No. 3 Tahun 2024 tentang Penetapan Besaran Persentase Nilai Jual Objek Pajak Untuk Perhitungan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan.

Tarif Pajak:
0.5%
Rumus Perhitungan:
PBB-P2 = (NJOP - NJOPTKP) × Persentase NJKP (Nilai Jual Kena Pajak) × Persentase Tarif
Catatan/Contoh Perhitungan:
Jadi terdapat 2 jenis Rumus Perhitungan, yaitu : (NJOP - NJOPTKP) × 20% × 0,5% Jika NJOP < 1.000.000.000 ATAU (NJOP - NJOPTKP) × 40% × 0,5% Jika NJOP > 1.000.000.000

Mekanisme Pemungutan

Pemungutan PBB-P2 menggunakan sistem Official Assessment:

  1. Pemerintah Daerah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SPPT PBB-P2) setiap awal masa pajak.
  2. Besaran pajak ditentukan oleh Bapenda berdasarkan data objek pajak yang terdaftar.
  3. Wajib Pajak membayar berdasarkan nilai yang tercantum dalam SPPT tersebut.

Alur Layanan

1

Penyampaian SPPT

Wajib pajak menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) melalui Kelurahan atau secara digital (e-SPPT).

2

Verifikasi Data

Jika terdapat ketidaksesuaian data objek/subjek, Wajib Pajak dapat mengajukan pembetulan atau keberatan ke kantor Bapenda.

3

Pembayaran

Melakukan pembayaran melalui Bank Kaltimtara, kantor pos, atau kanal pembayaran online (e-Wallet, e-Commerce) sebelum jatuh tempo.

Sanksi

Berdasarkan ketentuan terbaru pada Perda No. 8 Tahun 2025:

  1. Sanksi Bunga: Keterlambatan pembayaran setelah masa jatuh tempo dikenakan bunga sebesar 1,8% per bulan dari pokok pajak yang terutang.
  2. Sanksi Administratif: Kelalaian dalam melaporkan perubahan data objek pajak dapat menghambat proses administrasi pertanahan dan perizinan.

Peringatan

Keterlambatan pembayaran atau pelaporan yang tidak sesuai dapat mengakibatkan sanksi administratif dan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pastikan untuk selalu mematuhi peraturan dan membayar pajak tepat waktu.

Manfaat untuk Masyarakat

Pembangunan Jalan & Jembatan

Dana PBB-P2 dialokasikan langsung untuk perbaikan kualitas jalan lingkungan di pemukiman warga.

Fasilitas Umum

Penyediaan taman kota, penerangan jalan, serta sarana kebersihan yang lebih baik di seluruh wilayah Samarinda.

Layanan Dasar

Mendukung pendanaan operasional sekolah dan puskesmas untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2 Tahun Terakhir

Memuat data realisasi...

Punya pertanyaan tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)?

Hubungi Kami
WA Center Bapenda
Senin - Jumat: 08.00 - 15.00 WITA