Skip to content
info@bapenda.samarindakota.go.id0812-5504-8488

Menu

Bapenda Kota Samarinda

PBJT Atas Tenaga Listrik

PBJT Atas Tenaga Listrik

PBJT Atas Tenaga Listrik

Ketahui informasi lengkap tentang PBJT Atas Jasa Tenaga Listrik di Kota Samarinda

Pelajari Lebih Lanjut

Definisi

PBJT Atas Tenaga Listrik adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen atas konsumsi tenaga listrik, baik yang berasal dari sumber lain (seperti PLN) maupun yang dihasilkan sendiri (genset/pembangkit mandiri) untuk penggunaan di wilayah Kota Samarinda.

Pajak ini merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk penyediaan dan pemeliharaan fasilitas penerangan jalan umum serta sarana keamanan kota lainnya.

Dasar Hukum

  • 1
    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
  • 2
    Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Mengubah nomenklatur PPJ menjadi PBJT Tenaga Listrik).
  • 3
    Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 (Ketentuan teknis mengenai penyesuaian bunga sanksi administratif).

Subjek dan Objek Pajak

Subjek Pajak

Konsumen (orang pribadi atau badan) yang menggunakan/mengkonsumsi tenaga listrik di wilayah Kota Samarinda.

Wajib Pajak:

  • Penyedia tenaga listrik (PT PLN atau penyedia lainnya) yang memungut pajak dari pelanggan.
  • Orang pribadi atau badan yang menghasilkan tenaga listrik sendiri (kapasitas tertentu) untuk dikonsumsi sendiri.

Objek Pajak

Konsumsi tenaga listrik oleh orang pribadi atau badan di wilayah Kota Samarinda.

Pengecualian (Bukan Objek Pajak)

  • Konsumsi tenaga listrik oleh instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
  • Konsumsi tenaga listrik pada tempat-tempat ibadah.
  • Konsumsi tenaga listrik oleh perwakilan diplomatik/konsulat asing dengan asas timbal balik.
  • Konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas di bawah ambang batas tertentu yang tidak bersifat komersial.

Listrik dari Sumber Lain (PLN)

Penggunaan listrik untuk keperluan rumah tangga, bisnis, sosial, maupun industri.

Listrik yang Dihasilkan Sendiri

Penggunaan listrik dari pembangkit mandiri (Genset, Solar Panel, dll) untuk keperluan operasional/komersial.

Tarif dan Perhitungan

Berdasarkan Pasal 28 ayat (3) Perda No. 1 Tahun 2024:

  • Tarif Umum (Rumah Tangga/Bisnis): 10% (sepuluh persen).
  • Tarif Industri, Pertambangan, Minyak dan Gas Bumi: 3% (tiga persen).
  • Tarif Tenaga Listrik yang Dihasilkan Sendiri: 1,5% (satu koma lima persen).
Tarif Pajak:
10%
Rumus Perhitungan:
Rumus Perhitungan: PBJT Tenaga Listrik = (Nilai Jual Tenaga Listrik x Tarif %)
Catatan/Contoh Perhitungan:
Tarif dari PBJT Atas Tenaga Listrik terbagi menjadi 3, dan tarif 10% merupakan tarif umum.

Mekanisme Pemungutan

  1. Sistem Withholding (via PLN): Untuk pelanggan PLN, pajak dipungut langsung oleh penyedia tenaga listrik pada saat pembayaran tagihan atau pembelian token listrik.
  2. Sistem Self-Assessment (Mandiri): Untuk pelaku usaha yang menghasilkan tenaga listrik sendiri, wajib menghitung dan melaporkan pemakaiannya secara mandiri ke Bapenda.

Alur Layanan

1

Pelanggan PLN

Pajak terbayar secara otomatis saat pengisian pulsa atau pembayaran tagihan bulanan (tidak perlu laporan manual).

2

Pengguna Pembangkit Sendiri:

Melakukan pendataan kapasitas pembangkit pada sistem Bapenda, Mencatat volume penggunaan listrik bulanan, dan Melakukan pembayaran dan pelaporan SPTPD melalui portal pajak online paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah berakhirnya masa pajak.

Sanksi

Berdasarkan ketentuan pada Perda No. 8 Tahun 2025:

  1. Denda Pelaporan: Wajib Pajak (pembangkit mandiri) yang terlambat melaporkan SPTPD dikenakan denda administratif sebesar Rp100.000,00.
  2. Sanksi Bunga: Keterlambatan penyetoran pajak dikenakan bunga sebesar 1,8% per bulan dari pokok pajak yang kurang atau terlambat dibayar.

Peringatan

Keterlambatan pembayaran atau pelaporan yang tidak sesuai dapat mengakibatkan sanksi administratif dan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pastikan untuk selalu mematuhi peraturan dan membayar pajak tepat waktu.

Manfaat untuk Masyarakat

Penerangan Jalan Umum (PJU)

Menjamin ketersediaan pencahayaan di seluruh jalan protokol, jalan lingkungan, dan pemukiman warga di Kota Samarinda.

Keamanan dan Kenyamanan

Mendukung terciptanya lingkungan yang aman dari tindak kriminalitas dan meminimalisir risiko kecelakaan lalu lintas di malam hari.

Pemerataan Listrik

Membantu pembiayaan infrastruktur kelistrikan daerah guna menjangkau area-area yang belum teraliri listrik secara optimal.

Realisasi PBJT Atas Tenaga Listrik 2 Tahun Terakhir

Memuat data realisasi...

Punya pertanyaan tentang PBJT Atas Tenaga Listrik?

Hubungi Kami
WA Center Bapenda
Senin - Jumat: 08.00 - 15.00 WITA