
Pajak Sarang Burung Walet
Pajak Sarang Burung Walet
Ketahui informasi lengkap tentang Pajak Sarang Burung Walet di Kota Samarinda
Pelajari Lebih LanjutDefinisi
Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak yang dikenakan atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan di wilayah Kota Samarinda.
Pajak ini merupakan bentuk kontribusi dari para pelaku usaha sarang burung walet untuk mendukung pembangunan daerah, pengawasan lingkungan, serta pengaturan tata ruang usaha di Samarinda.
Dasar Hukum
- 1Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 – tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
- 2Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2024 – tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- 3Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 8 Tahun 2025 – tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 (Ketentuan teknis mengenai penyesuaian bunga sanksi administratif dan optimalisasi pelaporan).
Subjek dan Objek Pajak
Subjek Pajak
Orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan sarang burung walet.
Wajib Pajak: Orang pribadi atau badan yang melakukan pengusahaan sarang burung walet (pemilik rumah walet atau pengumpul/pedagang yang mengambil hasil dari tempat pengusahaan).
Objek Pajak
Kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet yang diperjualbelikan atau memiliki nilai komersial.
Pengecualian (Bukan Objek Pajak)
- Pengambilan sarang burung walet untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan, dan kelestarian alam.
- Pengambilan sarang burung walet untuk keperluan konsumsi pribadi dalam jumlah terbatas (non-komersial).
Tarif dan Perhitungan
Berdasarkan Pasal 59 Perda No. 1 Tahun 2024:
- Tarif Pajak: 10% (sepuluh persen).
- Dasar Pengenaan: Nilai Jual Sarang Burung Walet, dihitung berdasarkan perkalian antara volume/berat dengan harga pasar yang berlaku saat pengambilan.
Mekanisme Pemungutan
Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet menggunakan sistem Self-Assessment:
- Wajib Pajak menghitung sendiri jumlah hasil panen dan nilai pajaknya.
- Wajib Pajak melaporkan omzet penjualan/pengambilan melalui SPTPD.
- Pembayaran dilakukan secara mandiri ke kas daerah melalui kanal resmi.
Alur Layanan
Rekapitulasi Hasil Panen
Mencatat total berat (kg) sarang burung walet yang dipanen atau dijual dalam satu masa pajak.
Lakukan Pembayaran
Menyetor pajak paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya masa pajak (saat pengambilan).
Lapor SPTPD
Mengisi dan melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah melalui portal pajak online Bapenda Samarinda paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah berakhirnya masa pajak.
Sanksi
Berdasarkan ketentuan pada Perda No. 8 Tahun 2025:
- Denda Pelaporan: Terlambat melaporkan SPTPD dikenakan denda administratif sebesar Rp100.000,00.
- Sanksi Bunga: Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga sebesar 1,8% per bulan dari pokok pajak yang kurang atau terlambat dibayar.
- Pemeriksaan Jabatan: Jika Wajib Pajak tidak melaporkan kegiatannya secara jujur, Bapenda berhak melakukan penetapan pajak secara jabatan berdasarkan estimasi kapasitas produksi sarang burung walet.
Peringatan
Keterlambatan pembayaran atau pelaporan yang tidak sesuai dapat mengakibatkan sanksi administratif dan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pastikan untuk selalu mematuhi peraturan dan membayar pajak tepat waktu.
Manfaat untuk Masyarakat
Pengaturan Tata Ruang
Dana pajak digunakan untuk membiayai pengawasan dan pengaturan lokasi rumah burung walet agar tidak mengganggu estetika dan ketertiban pemukiman warga.
Kesehatan Lingkungan
Mendukung program dinas terkait dalam melakukan pemantauan kesehatan burung walet dan pencegahan penularan penyakit (zoonosis) di area sekitar pengusahaan.
Pembangunan Infrastruktur
Menambah pendapatan asli daerah yang dialokasikan untuk perbaikan fasilitas umum dan pembangunan sarana prasarana kota bagi seluruh warga Samarinda.
Realisasi Pajak Sarang Burung Walet 2 Tahun Terakhir
Memuat data realisasi...
