
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Ketahui informasi lengkap tentang BPHTB di Kota Samarinda
Pelajari Lebih LanjutDefinisi
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak daerah yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan sebagai akibat dari suatu perbuatan atau peristiwa hukum.
BPHTB dipungut pada saat terjadinya perolehan hak, baik melalui transaksi maupun peristiwa hukum lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar Hukum
- 1Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 – tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
- 2Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2024 – tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- 3Peraturan Walikota Samarinda Nomor 51 Tahun 2019 – tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Subjek dan Objek Pajak
Subjek Pajak
orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan.
Objek Pajak
perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, yang meliputi:
- Jual beli
- Tukar-menukar
- Hibah
- Hibah wasiat
- Waris
- Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain
- Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan
- Penunjukan pembeli dalam lelang
- Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap
- Penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, atau hadiah
Tarif dan Perhitungan
BPHTB dikenakan atas Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Penjelasan:
- NPOP adalah nilai perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, yang pada umumnya didasarkan pada: Nilai transaksi (untuk jual beli), atau Nilai pasar / NJOP apabila nilai transaksi tidak diketahui atau lebih rendah dari NJOP
- NPOPTKP adalah nilai tertentu yang tidak dikenakan BPHTB, sebagaimana ditetapkan dalam peraturan daerah.
Mekanisme Pemungutan
Pemungutan BPHTB di Kota Samarinda dilaksanakan dengan sistem Self-Assessment, yaitu:
- Wajib pajak menghitung sendiri BPHTB yang terutang
- Wajib pajak membayar sendiri BPHTB ke kas daerah
- Pemerintah Daerah melakukan verifikasi dan pengawasan
Alur Layanan
Hitung Pajak
Wajib pajak melakukan penghitungan BPHTB sesuai ketentuan
Lakukan Pembayaran
Wajib pajak melakukan pembayaran melalui kanal pembayaran yang ditetapkan
Gunakan Bukti Pembayaran
Bukti pembayaran BPHTB digunakan sebagai salah satu syarat dalam: Pembuatan akta oleh PPAT/Notaris, Pendaftaran peralihan hak di instansi pertanahan
Sanksi
Apabila BPHTB tidak dibayar atau dibayar tidak sesuai ketentuan, dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam periode tertentu, Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif atau penghapusan sanksi administratif, sesuai kebijakan yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Peringatan
Keterlambatan pembayaran atau pelaporan yang tidak sesuai dapat mengakibatkan sanksi administratif dan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pastikan untuk selalu mematuhi peraturan dan membayar pajak tepat waktu.
Manfaat untuk Masyarakat
Legalitas Transaksi
Mendukung legalitas dan transparansi transaksi hak atas tanah dan bangunan
Kepastian Hukum
Memberi kepastian hukum dalam proses peralihan hak atas tanah dan bangunan
Penerimaan Daerah
Menambah penerimaan daerah untuk meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat
Penting Diketahui
Sanksi Administratif Apabila BPHTB tidak dibayar atau dibayar tidak sesuai ketentuan, dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam periode tertentu, Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif atau penghapusan sanksi administratif, sesuai kebijakan yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota. Pembayaran BPHTB merupakan kontribusi masyarakat dalam: Pembangunan infrastruktur daerah, Peningkatan pelayanan publik, Penguatan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Samarinda
Realisasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 2 Tahun Terakhir
Memuat data realisasi...
