Skip to content
info@bapenda.samarindakota.go.id0812-5504-8488

Menu

Bapenda Kota Samarinda

PBJT Atas Jasa Parkir

PBJT Atas Jasa Parkir

PBJT Atas Jasa Parkir

Ketahui informasi lengkap tentang PBJT Atas Jasa Parkir di Kota Samarinda

Pelajari Lebih Lanjut

Definisi

PBJT Jasa Parkir adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen atas jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan (valet) yang disediakan oleh penyedia jasa parkir di wilayah Kota Samarinda.

Pajak ini merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan infrastruktur kota.

Dasar Hukum

  • 1
    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
  • 2
    Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  • 3
    Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 (Dasar hukum terbaru yang mengatur detail sanksi dan alur pelaporan).

Subjek dan Objek Pajak

Subjek Pajak

Konsumen (orang pribadi atau badan) yang membayar atau menikmati jasa parkir/penitipan kendaraan.

Wajib Pajak: Pengusaha (orang pribadi atau badan) yang menyelenggarakan jasa parkir.

Objek Pajak

Jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan (valet).

Pengecualian (Bukan Objek Pajak)

  • Parkir Minimarket/Retail: Sesuai kebijakan Pemkot Samarinda, pajak parkir pada area minimarket dan retail ditiadakan untuk kemudahan masyarakat.
  • Parkir di Tepi Jalan: Masuk kategori Retribusi, bukan Pajak (PBJT).
  • Penyelenggaraan Pemerintah: Tempat parkir yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
  • Internal Kantor: Penyelenggaraan tempat parkir oleh perkantoran yang hanya digunakan khusus untuk karyawan sendiri.
  • Fasilitas Diplomatik: Tempat parkir Kedutaan, Konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik.

Penyediaan Tempat Parkir

Termasuk gedung parkir, pelataran parkir, atau lahan parkir yang dikelola secara komersial (seperti di Mall atau Pusat Perbelanjaan).

Penitipan Kendaraan

Usaha jasa penitipan kendaraan bermotor yang memungut biaya.

Layanan Valet

Jasa pelayanan memarkirkan kendaraan yang dilakukan oleh petugas valet kepada konsumen.

Tarif dan Perhitungan

Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) Perda No. 8 Tahun 2025:

  • Tarif Pajak: 10% (sepuluh persen).
  • Dasar Pengenaan: Jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir (harga sebelum pajak).
Tarif Pajak:
10%
Rumus Perhitungan:
PBJT Atas Jasa Parkir = (Jumlah Pembayaran x 10%)

Mekanisme Pemungutan

Sesuai Pasal 3 ayat (2) Perda No. 8 Tahun 2025, pemungutan PBJT Atas Jasa Parkir menggunakan sistem Self-Assessment:

  1. Wajib pajak menghitung sendiri pajak terutang dari total omzet bulanan.
  2. Wajib pajak melakukan pembayaran secara mandiri melalui kanal resmi.
  3. Pemerintah melakukan pengawasan dan verifikasi atas data yang dilaporkan.

Alur Layanan

1

Hitung Pajak

Rekapitulasi total pendapatan kotor dari jasa parkir dalam satu bulan masa pajak.

2

Lakukan Pembayaran

Lakukan setoran pajak paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya masa pajak.

3

Lapor SPTPD

Isi dan laporkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) secara jujur melalui portal pajak online paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah berakhirnya masa pajak.

Sanksi

Berdasarkan perubahan pada Perda No. 8 Tahun 2025:

  1. Denda Pelaporan: Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPTPD dikenakan denda administratif sebesar Rp100.000,00.
  2. Sanksi Bunga: Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga sebesar 1,8% per bulan dari nilai pajak yang kurang bayar.
  3. Pemeriksaan Jabatan: Jika laporan tidak disampaikan setelah ditegur, pajak akan ditetapkan secara jabatan dengan tambahan kenaikan sebesar 50% dari pokok pajak.

Peringatan

Keterlambatan pembayaran atau pelaporan yang tidak sesuai dapat mengakibatkan sanksi administratif dan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pastikan untuk selalu mematuhi peraturan dan membayar pajak tepat waktu.

Manfaat untuk Masyarakat

Infrastruktur Kota

Pembangunan dan pemeliharaan sarana transportasi serta fasilitas publik lainnya.

Pelayanan Publik

Peningkatan kualitas layanan keamanan dan ketertiban di area publik Kota Samarinda.

Penataan Kota

Membantu pemerintah dalam mengatur tata ruang dan kelancaran arus lalu lintas melalui manajemen parkir yang terukur.

Realisasi PBJT Atas Jasa Parkir 2 Tahun Terakhir

Memuat data realisasi...

Punya pertanyaan tentang PBJT Atas Jasa Parkir?

Hubungi Kami
WA Center Bapenda
Senin - Jumat: 08.00 - 15.00 WITA