Skip to content
info@bapenda.samarindakota.go.id0812-5504-8488

Menu

Bapenda Kota Samarinda

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)

Ketahui informasi lengkap tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kota Samarinda

Pelajari Lebih Lanjut

Definisi

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau di permukaan bumi untuk dimanfaatkan.

Pajak ini merupakan kontribusi wajib yang dikenakan atas eksploitasi hasil alam non-tambang energi untuk mendukung pembangunan daerah dan pelestarian lingkungan di wilayah Kota Samarinda.

Dasar Hukum

  • 1
    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
  • 2
    Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  • 3
    Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 (Mengatur detail sanksi administratif dan optimalisasi pelaporan).

Subjek dan Objek Pajak

Subjek Pajak

Orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Wajib Pajak: Orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan/ekstraksi MBLB secara komersial.

Objek Pajak

Kegiatan pengambilan MBLB

Pengecualian (Bukan Objek Pajak)

  • Pengambilan Skala Kecil: Pengambilan MBLB secara nyata untuk keperluan rumah tangga sendiri dan tidak dikomersialkan.
  • Keperluan Pemerintah: Pengambilan MBLB untuk pembangunan gedung/sarana pemerintah yang dilakukan langsung oleh instansi pemerintah tanpa melibatkan pihak ketiga komersial (swasta).
  • Kegiatan Lainnya: Pengambilan MBLB yang merupakan sisa (tailing) dari kegiatan pertambangan lain yang telah dipajaki.

Batuan

Batu gunung, batu kali, batu kapur, kerikil, dan koral.

Pasir dan Tanah

Pasir urug, pasir pasang, tanah liat, dan tanah urug.

Mineral Lainnya

Kaolin, bentonit, kalsit, dan mineral bukan logam lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Tarif dan Perhitungan

Berdasarkan Pasal 49 Perda No. 1 Tahun 2024:

  • Tarif Pajak: 20% (dua puluh persen).
  • Dasar Pengenaan: Nilai Pasar dari hasil produksi MBLB tersebut.
Tarif Pajak:
20%
Rumus Perhitungan:
Pajak MBLB = (Volume/Tonase x Harga Pasar Material x 20%)

Mekanisme Pemungutan

Pemungutan Pajak MBLB menggunakan sistem Self-Assessment:

  1. Wajib Pajak menghitung sendiri volume hasil pengambilan setiap bulan.
  2. Wajib Pajak menggunakan harga pasar yang ditetapkan oleh Surat Keputusan Wali Kota sebagai acuan perhitungan.
  3. Wajib Pajak melaporkan dan menyetorkan pajak yang terutang ke kas daerah.

Alur Layanan

1

Hitung Omzet

Rekapitulasi jumlah volume (m³ atau Ton) pengambilan material dalam satu bulan.

2

Lakukan Pembayaran

Setorkan pajak ke Bank Persepsi/Kanal Resmi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya masa pajak.

3

Lapor SPTPD

Laporkan data produksi dan bukti bayar paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah berakhirnya masa pajak.

Sanksi

Berdasarkan ketentuan pada Perda No. 8 Tahun 2025:

  1. Denda Pelaporan: Terlambat melaporkan SPTPD dikenakan denda administratif sebesar Rp100.000,00.
  2. Sanksi Bunga: Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga sebesar 1,8% per bulan dari pokok pajak yang kurang atau terlambat dibayar.
  3. Sanksi Tanpa Izin: Pengambilan material tanpa izin (tambang ilegal) selain dikenakan pajak juga dapat diproses secara hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peringatan

Keterlambatan pembayaran atau pelaporan yang tidak sesuai dapat mengakibatkan sanksi administratif dan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pastikan untuk selalu mematuhi peraturan dan membayar pajak tepat waktu.

Manfaat untuk Masyarakat

Pembangunan Infrastruktur

Dana pajak digunakan untuk pembangunan dan perbaikan jalan-jalan kota yang terdampak oleh aktivitas pengangkutan material.

Rehabilitasi Lingkungan

Membantu pembiayaan program reklamasi dan pemulihan lahan bekas pengambilan material agar tetap hijau dan produktif.

Pengawasan Pertambangan

Membiayai operasional pengawasan agar kegiatan pengambilan hasil alam di Samarinda tetap mengikuti prosedur lingkungan yang berlaku.

Realisasi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) 2 Tahun Terakhir

Memuat data realisasi...

Punya pertanyaan tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)?

Hubungi Kami
WA Center Bapenda
Senin - Jumat: 08.00 - 15.00 WITA