Skip to content
info@bapenda.samarindakota.go.id0812-5504-8488

Menu

Bapenda Kota Samarinda

Pajak Reklame

Pajak Reklame

Pajak Reklame

Ketahui informasi lengkap tentang BPHTB di Kota Samarinda

Pelajari Lebih Lanjut

Definisi

Pajak Reklame adalah pajak daerah yang dikenakan atas penyelenggaraan reklame di wilayah Kota Samarinda. Pajak ini dipungut sebagai bagian dari pengaturan penggunaan ruang publik dan privat untuk kepentingan iklan komersial, serta berkontribusi pada pendapatan asli daerah.

Reklame sendiri adalah media atau alat periklanan yang digunakan untuk menarik perhatian umum atau mempromosikan barang, jasa, atau orang dengan cara yang dapat dilihat, dibaca, atau didengar oleh publik.

Dasar Hukum

  • 1
    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
  • 2
    Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah — Pajak Reklame termasuk dalam jenis pajak daerah dan diatur mengenai subjek, objek, dasar pengenaan, tarif, serta perhitungan pajaknya.
  • 3
    Peraturan Walikota Samarinda Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame
  • 4
    Peraturan Walikota Samarinda Nomor 34 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 12 Tahun 2020
  • 5
    Peraturan Walikota Samarinda Nomor 39 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Nilai Sewa Reklame

Subjek dan Objek Pajak

Subjek Pajak

Subjek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan yang:

  • Menyelenggarakan reklame, dan/atau
  • Menggunakan reklame untuk kepentingan sendiri atau pihak lain.

Objek Pajak

Objek Pajak Reklame adalah penyelenggaraan reklame di wilayah Kota Samarinda, baik yang bersifat komersial maupun nonkomersial yang memenuhi ketentuan sebagai objek pajak.

Reklame Papan / Billboard / Baliho

Reklame berbentuk papan atau media sejenis yang dipasang di lokasi tertentu dan dapat dilihat oleh umum.

Reklame Videotron / Megatron / LED

Reklame digital menggunakan layar elektronik yang menampilkan gambar atau video.

Reklame Spanduk

Reklame berbentuk kain atau bahan sejenis yang dipasang sementara di tempat tertentu.

Reklame Umbul-Umbul

Reklame berbentuk bendera atau kain vertikal yang dipasang pada tiang.

Reklame Banner / Poster

Reklame cetak yang ditempel atau digantung pada media tertentu.

Reklame Berjalan / Reklame Kendaraan

Reklame yang dipasang pada kendaraan yang bergerak.

Reklame Udara

Reklame yang diselenggarakan menggunakan media di udara.

Reklame Apung

Reklame yang diselenggarakan di atas permukaan air.

Reklame Suara

Reklame yang menggunakan media suara untuk tujuan promosi.

Reklame Peragaan

Reklame yang diselenggarakan melalui peragaan atau aktivitas tertentu.

Reklame Lainnya

Reklame dalam bentuk lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tarif dan Perhitungan

Dasar pengenaan Pajak Reklame adalah Nilai Sewa Reklame.

Nilai Sewa Reklame ditetapkan berdasarkan:

  • Nilai kontrak reklame, apabila penyelenggaraan reklame dilakukan oleh pihak ketiga; atau
  • Perhitungan berdasarkan faktor-faktor tertentu apabila nilai kontrak tidak diketahui atau tidak wajar.

Faktor-faktor yang digunakan dalam penetapan Nilai Sewa Reklame meliputi:

  • Jenis reklame
  • Lokasi pemasangan
  • Ukuran dan jumlah reklame
  • Bahan reklame
  • Jangka waktu penyelenggaraan

Ketentuan teknis penetapan Nilai Sewa Reklame diatur dalam Peraturan Walikota Samarinda Nomor 39 Tahun 2023.

Tarif Pajak:
25%
Rumus Perhitungan:
Pajak Reklame = 25% × Nilai Sewa Reklame

Mekanisme Pemungutan

Pemungutan Pajak Reklame di Kota Samarinda dilaksanakan dengan sistem Self-Assessment, yaitu:

  • Wajib pajak menghitung pajak terutang berdasarkan ketentuan yang berlaku
  • Wajib pajak melakukan pembayaran pajak secara mandiri
  • Pemerintah Daerah melakukan pengawasan dan verifikasi

Alur Layanan

1

Pengajuan Izin

Wajib pajak mengajukan izin penyelenggaraan reklame melalui perangkat daerah yang membidangi perizinan sesuai ketentuan

2

Penerbitan Izin

Setelah izin diterbitkan, reklame dapat dipasang sesuai lokasi, ukuran, dan jangka waktu yang ditetapkan

3

Pembayaran Pajak

Wajib pajak melakukan pembayaran Pajak Reklame kepada Bapenda Kota Samarinda

4

Verifikasi & Pengawasan

Petugas melakukan pengawasan terhadap kesesuaian izin, pemasangan, dan pembayaran pajak

Sanksi

Penyelenggaraan reklame tanpa izin dan/atau tanpa membayar Pajak Reklame dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Daerah dapat memberikan penghapusan sanksi administratif atau insentif pajak dalam periode tertentu sesuai kebijakan yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota.

Peringatan

Keterlambatan pembayaran atau pelaporan yang tidak sesuai dapat mengakibatkan sanksi administratif dan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pastikan untuk selalu mematuhi peraturan dan membayar pajak tepat waktu.

Manfaat untuk Masyarakat

Tata Kota Estetis

Mendukung tata kota yang estetis dan aman dengan pengaturan penempatan reklame yang teratur

Penegakan Hukum

Menegakkan hukum terhadap pelanggaran reklame yang tidak berizin atau tidak sesuai ketentuan

Pendapatan Daerah

Memberi kontribusi pendapatan asli daerah untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik

Penting Diketahui

Pemasangan reklame tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif dan denda sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pastikan untuk selalu mengurus perizinan sebelum memasang reklame di wilayah Kota Samarinda.

Realisasi Pajak Reklame 2 Tahun Terakhir

Memuat data realisasi...

Punya pertanyaan tentang Pajak Reklame?

Hubungi Kami
WA Center Bapenda
Senin - Jumat: 08.00 - 15.00 WITA