
Pajak Reklame
Definisi
Pajak Reklame adalah pajak daerah yang dikenakan atas penyelenggaraan reklame di wilayah Kota Samarinda. Pajak ini dipungut sebagai bagian dari pengaturan penggunaan ruang publik dan privat untuk kepentingan iklan komersial, serta berkontribusi pada pendapatan asli daerah.
Reklame sendiri adalah media atau alat periklanan yang digunakan untuk menarik perhatian umum atau mempromosikan barang, jasa, atau orang dengan cara yang dapat dilihat, dibaca, atau didengar oleh publik.
Dasar Hukum
- 1Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 – tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
- 2Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2024 – tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah — Pajak Reklame termasuk dalam jenis pajak daerah dan diatur mengenai subjek, objek, dasar pengenaan, tarif, serta perhitungan pajaknya.
- 3Peraturan Walikota Samarinda Nomor 12 Tahun 2020 – tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame
- 4Peraturan Walikota Samarinda Nomor 34 Tahun 2023 – tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 12 Tahun 2020
- 5Peraturan Walikota Samarinda Nomor 39 Tahun 2023 – tentang Tata Cara Penetapan Nilai Sewa Reklame
Subjek dan Objek Pajak
Subjek Pajak
Subjek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan yang:
- Menyelenggarakan reklame, dan/atau
- Menggunakan reklame untuk kepentingan sendiri atau pihak lain.
Objek Pajak
Objek Pajak Reklame adalah penyelenggaraan reklame di wilayah Kota Samarinda, baik yang bersifat komersial maupun nonkomersial yang memenuhi ketentuan sebagai objek pajak.
Reklame Papan / Billboard / Baliho
Reklame berbentuk papan atau media sejenis yang dipasang di lokasi tertentu dan dapat dilihat oleh umum.
Reklame Videotron / Megatron / LED
Reklame digital menggunakan layar elektronik yang menampilkan gambar atau video.
Reklame Spanduk
Reklame berbentuk kain atau bahan sejenis yang dipasang sementara di tempat tertentu.
Reklame Umbul-Umbul
Reklame berbentuk bendera atau kain vertikal yang dipasang pada tiang.
Reklame Banner / Poster
Reklame cetak yang ditempel atau digantung pada media tertentu.
Reklame Berjalan / Reklame Kendaraan
Reklame yang dipasang pada kendaraan yang bergerak.
Reklame Udara
Reklame yang diselenggarakan menggunakan media di udara.
Reklame Apung
Reklame yang diselenggarakan di atas permukaan air.
Reklame Suara
Reklame yang menggunakan media suara untuk tujuan promosi.
Reklame Peragaan
Reklame yang diselenggarakan melalui peragaan atau aktivitas tertentu.
Reklame Lainnya
Reklame dalam bentuk lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tarif dan Perhitungan
Dasar pengenaan Pajak Reklame adalah Nilai Sewa Reklame.
Nilai Sewa Reklame ditetapkan berdasarkan:
- Nilai kontrak reklame, apabila penyelenggaraan reklame dilakukan oleh pihak ketiga; atau
- Perhitungan berdasarkan faktor-faktor tertentu apabila nilai kontrak tidak diketahui atau tidak wajar.
Faktor-faktor yang digunakan dalam penetapan Nilai Sewa Reklame meliputi:
- Jenis reklame
- Lokasi pemasangan
- Ukuran dan jumlah reklame
- Bahan reklame
- Jangka waktu penyelenggaraan
Ketentuan teknis penetapan Nilai Sewa Reklame diatur dalam Peraturan Walikota Samarinda Nomor 39 Tahun 2023.
Mekanisme Pemungutan
Pemungutan Pajak Reklame di Kota Samarinda dilaksanakan dengan sistem Self-Assessment, yaitu:
- Wajib pajak menghitung pajak terutang berdasarkan ketentuan yang berlaku
- Wajib pajak melakukan pembayaran pajak secara mandiri
- Pemerintah Daerah melakukan pengawasan dan verifikasi
Alur Layanan
Pengajuan Izin
Wajib pajak mengajukan izin penyelenggaraan reklame melalui perangkat daerah yang membidangi perizinan sesuai ketentuan
Penerbitan Izin
Setelah izin diterbitkan, reklame dapat dipasang sesuai lokasi, ukuran, dan jangka waktu yang ditetapkan
Pembayaran Pajak
Wajib pajak melakukan pembayaran Pajak Reklame kepada Bapenda Kota Samarinda
Verifikasi & Pengawasan
Petugas melakukan pengawasan terhadap kesesuaian izin, pemasangan, dan pembayaran pajak
Sanksi
Penyelenggaraan reklame tanpa izin dan/atau tanpa membayar Pajak Reklame dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Daerah dapat memberikan penghapusan sanksi administratif atau insentif pajak dalam periode tertentu sesuai kebijakan yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Peringatan
Keterlambatan pembayaran atau pelaporan yang tidak sesuai dapat mengakibatkan sanksi administratif dan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pastikan untuk selalu mematuhi peraturan dan membayar pajak tepat waktu.
Manfaat untuk Masyarakat
Tata Kota Estetis
Mendukung tata kota yang estetis dan aman dengan pengaturan penempatan reklame yang teratur
Penegakan Hukum
Menegakkan hukum terhadap pelanggaran reklame yang tidak berizin atau tidak sesuai ketentuan
Pendapatan Daerah
Memberi kontribusi pendapatan asli daerah untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik
Penting Diketahui
Pemasangan reklame tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif dan denda sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pastikan untuk selalu mengurus perizinan sebelum memasang reklame di wilayah Kota Samarinda.
Realisasi Pajak Reklame 2 Tahun Terakhir
Memuat data realisasi...
