
PBJT Atas Jasa Perhotelan
PBJT Atas Jasa Perhotelan
Ketahui informasi lengkap tentang PBJT Atas Jasa Perhotelan di Kota Samarinda
Pelajari Lebih LanjutDefinisi
PBJT Jasa Perhotelan adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen atas jasa penyediaan akomodasi dan/atau fasilitas penunjang lainnya (seperti pelayanan makanan dan minuman, hiburan, dll.) yang disediakan oleh penyedia jasa perhotelan di wilayah Kota Samarinda.
Pajak ini merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan infrastruktur kota.
Dasar Hukum
- 1Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 – tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
- 2Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2024 – tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- 3Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 8 Tahun 2025 – tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 (Dasar hukum terbaru yang mengatur detail sanksi dan alur pelaporan).
Subjek dan Objek Pajak
Subjek Pajak
Konsumen (orang pribadi atau badan) yang membayar atau menikmati jasa perhotelan.
Wajib Pajak: Pengusaha (orang pribadi atau badan) yang mengelola jasa perhotelan.
Objek Pajak
Jasa penginapan/perhotelan yang disediakan
Hotel
Termasuk penginapan berbintang dan non-bintang.
Akomodasi Wisata
Resort, Villa, Pondok Wisata, dan Wisma Pariwisata.
Akomodasi Modern
Apartemen dan Condotel (yang disewakan secara harian atau jangka pendek menyerupai hotel).
Akomodasi Lainnya
Motel, Guest House, Hostel, Pesanggrahan, Bunker, dan Glamping (Camping Mewah).
Pengecualian (Bukan Objek Pajak)
Rumah Kos: (Sesuai UU HKPD & Perda 1/2024, jasa rumah kos tidak lagi dikenakan pajak perhotelan), Asrama Mahasiswa/Karyawan, Fasilitas penginapan di Rumah Sakit, Rumah Jompo, dan Panti Sosial, dan Fasilitas penginapan untuk tamu diplomatik/konsuler.
Tarif dan Perhitungan
Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) Perda No. 8 Tahun 2025:
- Tarif Pajak: 10% (sepuluh persen).
- Dasar Pengenaan: Jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima oleh penyedia jasa perhotelan (harga sebelum pajak).
Mekanisme Pemungutan
Sesuai Pasal 3 ayat (2) Perda No. 8 Tahun 2025, pemungutan PBJT Atas Jasa Perhotelan menggunakan sistem Self-Assessment:
- Wajib pajak menghitung sendiri pajak terutang dari total omzet bulanan.
- Wajib pajak melakukan pembayaran secara mandiri melalui kanal resmi.
- Pemerintah melakukan pengawasan dan verifikasi atas data yang dilaporkan.
Alur Layanan
Hitung Pajak
Rekapitulasi total pendapatan kotor dari jasa penginapan dalam satu bulan masa pajak.
Lakukan Pembayaran
Lakukan setoran pajak paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya masa pajak.
Lapor SPTPD
Isi dan laporkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) secara jujur melalui portal pajak online paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah berakhirnya masa pajak.
Sanksi
Berdasarkan perubahan pada Perda No. 8 Tahun 2025:
- Denda Pelaporan: Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPTPD dikenakan denda administratif sebesar Rp100.000,00.
- Sanksi Bunga: Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga sebesar 1,8% per bulan (atau sesuai suku bunga acuan yang berlaku plus mark-up 5%) dari nilai pajak yang kurang bayar.
- Pemeriksaan Jabatan: Jika laporan tidak disampaikan setelah ditegur, pajak akan ditetapkan secara jabatan dengan tambahan kenaikan sebesar 50% dari pokok pajak.
Peringatan
Keterlambatan pembayaran atau pelaporan yang tidak sesuai dapat mengakibatkan sanksi administratif dan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pastikan untuk selalu mematuhi peraturan dan membayar pajak tepat waktu.
Manfaat untuk Masyarakat
Infrastruktur Kota
Perbaikan jalan dan fasilitas pendukung pariwisata.
Pelayanan Publik
Peningkatan kualitas kesehatan dan pendidikan di Samarinda.
Pengembangan Wisata
Promosi destinasi wisata Kota Samarinda untuk menarik lebih banyak pengunjung.
Realisasi PBJT Atas Jasa Perhotelan 2 Tahun Terakhir
Memuat data realisasi...
