Skip to content
info@bapenda.samarindakota.go.id0812-5504-8488

Menu

Bapenda Kota Samarinda

Opsen PKB dan BBNKB

Opsen PKB dan BBNKB

Opsen PKB dan BBNKB

Ketahui informasi lengkap mengenai Opsen PKB dan BBNKB sebagai kontribusi pemilik kendaraan bermotor terhadap pembangunan infrastruktur jalan di Kota Samarinda.

Pelajari Lebih Lanjut

Definisi

Opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) adalah pungutan tambahan pajak yang dikenakan oleh Pemerintah Kota atas pokok Pajak Kendaraan Bermotor.

Opsen BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) adalah pungutan tambahan pajak yang dikenakan oleh Pemerintah Kota atas pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Penerapan Opsen bertujuan untuk mempercepat penerimaan pendapatan daerah (split payment) guna mendanai pemeliharaan sarana dan prasarana transportasi di wilayah Kota Samarinda.

Dasar Hukum

  • 1
    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
  • 2
    Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Mengatur besaran tarif opsen daerah).
  • 3
    Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 (Ketentuan teknis mengenai sinergi pemungutan dan sanksi).

Subjek dan Objek Pajak

Subjek Pajak

Orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor.

Wajib Pajak: Orang pribadi atau badan yang terdaftar sebagai pemilik kendaraan bermotor di wilayah hukum Kota Samarinda.

Objek Pajak

  • Objek Opsen PKB: Kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
  • Objek Opsen BBNKB: Penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

Tarif dan Perhitungan

Berdasarkan UU HKPD dan Perda No. 1 Tahun 2024, tarif Opsen ditetapkan secara nasional untuk Kabupaten/Kota:

  • Tarif Opsen PKB: 66% (enam puluh enam persen) dihitung dari besaran PKB terutang.
  • Tarif Opsen BBNKB: 66% (enam puluh enam persen) dihitung dari besaran BBNKB terutang.
Tarif Pajak:
66%
Rumus Perhitungan:
Total PKB/BBNKB yang dibayar = Pokok PKB/BBNKB (Provinsi) + Opsen PKB/BBNKB (Kota 66% dari pokok).

Mekanisme Pemungutan

Pemungutan dilakukan melalui sinergi pajak antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kota Samarinda:

  1. Sinergi Pungutan: Dipungut secara bersamaan dengan PKB dan BBNKB di Kantor Bersama SAMSAT.
  2. Split Payment: Saat Wajib Pajak melakukan pembayaran, sistem perbankan secara otomatis membagi porsi pajak ke rekening Kas Daerah Provinsi dan porsi Opsen ke rekening Kas Daerah Kota Samarinda secara real-time.

Alur Layanan

1

Pendataan

Wajib pajak melakukan pendaftaran atau daftar ulang kendaraan di Kantor SAMSAT atau melalui aplikasi digital SAMSAT.

2

Penetapan

Petugas menetapkan besaran pokok pajak provinsi beserta Opsen kabupaten/kota.

3

Pembayaran

Wajib Pajak melakukan pembayaran melalui loket SAMSAT, e-Samsat, atau kanal pembayaran digital lainnya.

4

Pengesahan

Wajib pajak menerima STNK/SKPD yang telah disahkan sebagai bukti pelunasan pajak dan opsen.

Sanksi

Berdasarkan ketentuan pada Perda No. 8 Tahun 2025:

  1. Denda Keterlambatan: Keterlambatan pembayaran PKB/BBNKB secara otomatis memicu sanksi bunga pada Opsen sebesar 1,8% per bulan.
  2. Sanksi Administratif: Kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang atau pelunasan pajak selama jangka waktu tertentu dapat terkena sanksi penghapusan data registrasi kendaraan sesuai regulasi Kepolisian.

Peringatan

Keterlambatan pembayaran atau pelaporan yang tidak sesuai dapat mengakibatkan sanksi administratif dan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pastikan untuk selalu mematuhi peraturan dan membayar pajak tepat waktu.

Manfaat untuk Masyarakat

Pembangunan Jalan & Jembatan

Dana Opsen dialokasikan langsung untuk perbaikan jalan-jalan di dalam wilayah Kota Samarinda yang menjadi jalur mobilitas kendaraan warga.

Transportasi Publik

Mendukung penyediaan dan pengembangan sarana transportasi umum yang lebih nyaman dan aman di Samarinda.

Keamanan Lalu Lintas

Pembiayaan rambu lalu lintas, marka jalan, dan fasilitas keselamatan jalan untuk mengurangi angka kecelakaan.

Penting Diketahui

Tarif 66% Ini adalah angka tetap (fix) yang diamanatkan oleh UU HKPD Pasal 79 dan 83 untuk seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia agar tidak terjadi persaingan tarif antar daerah.

Realisasi Opsen PKB dan BBNKB 2 Tahun Terakhir

Memuat data realisasi...

Punya pertanyaan tentang Opsen PKB dan BBNKB?

Hubungi Kami
WA Center Bapenda
Senin - Jumat: 08.00 - 15.00 WITA