
Gebyar Pajak Daerah Kota Samarinda 2025 Kembali Digelar dengan Hadiah Menarik
Oleh Sekretariat
Video Terkait
Pemerintah Kota Samarinda melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menghadirkan program Gebyar Pajak Daerah 2025 sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang taat membayar pajak. Tahun ini, gebyar pajak hadir lebih meriah dengan berbagai hadiah menarik yang bisa dimenangkan oleh wajib pajak.
📅 Periode program: 1 Juni – 30 November 2025
Syarat & Ketentuan:
PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan)
Seluruh NOP yang telah lunas PBB-P2 tahun 2025 paling lambat 30 September 2025 otomatis masuk undian.
Wajib pajak tidak perlu mengunggah bukti pembayaran.
PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu)
Berlaku untuk transaksi:
- Makanan dan/atau minuman.
- Jasa kesenian atau hiburan.
- Jasa parkir di mall dan hotel (bukan parkir tepi jalan).
Wajib pajak harus mengunggah bukti transaksi/karcis/bill disertai bukti pembayaran non tunai.
Upload bukti dilakukan melalui link berikut:
👉
📌 Periode upload bukti transaksi: mengikuti jadwal program, yakni 1 Juni – 30 November 2025. Gebyar Pajak Daerah ini bukan hanya sebagai ajang penghargaan, tetapi juga upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mendukung pembangunan Kota Samarinda melalui pajak daerah.

