
Detail Artikel

Mengenal Lebih Dekat dengan Sensus Pajak Daerah Kota Samarinda
Apa Itu Sensus Pajak Daerah?
Kegiatan ini merupakan pendataan aktif Pajak Daerah di seluruh wilayah Kota Samarinda yang bertujuan memperoleh kondisi terkini dan faktual atas Objek Pajak Daerah, sehingga dapat dilakukan pemutakhiran Data Objek Pajak Daerah yang sudah terdaftar, menjaring Objek Pajak Daerah baru yang belum tercatat, serta memberikan manfaat berupa Optimalisasi Pendapatan Pajak Daerah Kota Samarinda.
Untuk Apa Dilakukan?
- Mendata, memetakan, dan memperbaharui data Pajak Daerah
- Melakukan pembentukan Peta Pajak Daerah berbasis Sistem Informasi Geospasial
- Sebagai tahapan awal Optimalisasi Potensi Pendapatan Daerah
Target Utama
Melalui kegiatan Sensus Pajak Daerah, Pemerintah Kota Samarinda melalui Badan Pendapatan Daerah berupaya memastikan seluruh potensi pajak dapat terdata dengan akurat dan mutakhir. Pendataan ini tidak hanya membantu dalam memperbarui data objek pajak yang sudah ada, tetapi juga menjaring objek pajak baru yang selama ini belum tercatat.
Dengan adanya peta pajak berbasis Sistem Informasi Geospasial (SIG), proses pengelolaan dan analisis data pajak menjadi lebih transparan, efisien, serta berbasis bukti lapangan. Hasil dari kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak daerah dan berujung pada optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) demi mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Samarinda.
