
Detail Artikel

Gebyar Pajak Daerah 2025: Nonton Film atau Konser Bisa Ikut Undian? Simpan Struk Hiburanmu!
Samarinda — Pemerintah Kota Samarinda melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menghadirkan inovasi pada program Gebyar Pajak Daerah 2025. Setelah sukses dengan kategori struk makan/minum dan parkir, kini masyarakat dapat berpartisipasi melalui struk hiburan.
Warga yang menikmati layanan hiburan resmi—seperti bioskop, konser, pertunjukan musik, arena bermain, hingga wahana rekreasi—berkesempatan mengikuti undian berhadiah menarik hanya dengan mengunggah struk transaksinya.
Berikut cara ikut undian menggunakan struk hiburan:
- Lakukan transaksi hiburan di tempat-tempat yang telah terdaftar sebagai wajib pungut Pajak Hiburan Kota Samarinda.
- Simpan struk transaksi dari bioskop, konser, wahana rekreasi, atau bentuk hiburan lainnya yang tercantum pajak hiburan 35%.
- Unggah struk hiburan yang valid ke website Gebyar Pajak Daerah pada periode yang telah ditentukan.
Setiap unggahan yang lolos verifikasi akan dihitung sebagai satu kesempatan undian.
Pendaftaran dan pengunggahan struk akan ditutup sesuai jadwal resmi, dan pemenang akan diumumkan setelah proses pengundian diselenggarakan oleh Bapenda.
Program undian berbasis struk hiburan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pajak hiburan, sekaligus memastikan sistem pelaporan pajak berjalan lebih transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Dengan demikian, setiap aktivitas hiburan resmi kini bukan hanya sekadar menikmati waktu luang—tetapi juga dapat menjadi peluang membawa pulang hadiah menarik.
Ayo, simpan struk hiburanmu dan ikut serta dalam Gebyar Pajak Daerah 2025!
Semakin sering nonton atau menikmati hiburan resmi, semakin besar kesempatanmu menang!
