Langsung ke konten utama
0812-5504-8488
Detail Artikel

Detail Artikel

Kembali ke Daftar Artikel
Mengenal PBB-P2 Kota Samarinda: Pengertian, Subjek, Dasar Hukum, dan Cara Perhitungannya
1 min read

Mengenal PBB-P2 Kota Samarinda: Pengertian, Subjek, Dasar Hukum, dan Cara Perhitungannya

Bidang Perencanaan & Sistem Informasi
VIDEO
Memuat video...
KONTEN ARTIKEL

Samarinda – Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan salah satu jenis pajak daerah yang memiliki peranan penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan infrastruktur serta peningkatan pelayanan publik di Kota Samarinda.

Memahami PBB-P2

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

  • Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
  • Wajib Pajak: Orang pribadi atau badan yang memiliki kewajiban membayar PBB-P2 atas objek pajak yang dikuasainya.

Dasar Hukum PBB-P2

Penyelenggaraan dan pemungutan PBB-P2 di Kota Samarinda berlandaskan pada regulasi berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
  2. Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  3. Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 (Dasar hukum terbaru untuk penyesuaian teknis dan sanksi administratif).
  4. Peraturan Wali Kota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penetapan Besaran Persentase Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk Perhitungan PBB-P2.

Tarif & Rumus Perhitungan PBB-P2

  • Tarif Pajak: 0.5%
  • Rumus Umum Perhitungan:

PBB-P2 = (NJOP - NJOPTKP) x Persentase NJKP (Nilai Jual Kena Pajak) x Persentase Tarif

Berdasarkan Perwali Kota Samarinda No. 3 Tahun 2024, terdapat 2 jenis rumus perhitungan:

  • Jika NJOP < Rp1.000.000.000:

PBB-P2 = (NJOP - NJOPTKP) x 20% x 0,5%

  • Jika NJOP > Rp1.000.000.000:

PBB-P2 = (NJOP - NJOPTKP) x 40% x 0,5%

Kontribusi Nyata Untuk Daerah

Sebagai salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD), partisipasi aktif masyarakat dalam melunasi PBB-P2 sangat berarti bagi keberlangsungan pembangunan Kota Samarinda. Mari kenali kewajiban pajak daerah kita dan jadilah masyarakat yang taat pajak.

WA Center Bapenda
Senin - Jumat: 08.00 - 15.00 WITA