
Detail Artikel

Mengenal PBB-P2 Kota Samarinda: Pengertian, Subjek, Dasar Hukum, dan Cara Perhitungannya
Samarinda – Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan salah satu jenis pajak daerah yang memiliki peranan penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan infrastruktur serta peningkatan pelayanan publik di Kota Samarinda.
Memahami PBB-P2
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
- Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
- Wajib Pajak: Orang pribadi atau badan yang memiliki kewajiban membayar PBB-P2 atas objek pajak yang dikuasainya.
Dasar Hukum PBB-P2
Penyelenggaraan dan pemungutan PBB-P2 di Kota Samarinda berlandaskan pada regulasi berikut:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
- Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 (Dasar hukum terbaru untuk penyesuaian teknis dan sanksi administratif).
- Peraturan Wali Kota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penetapan Besaran Persentase Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk Perhitungan PBB-P2.
Tarif & Rumus Perhitungan PBB-P2
- Tarif Pajak: 0.5%
- Rumus Umum Perhitungan:
PBB-P2 = (NJOP - NJOPTKP) x Persentase NJKP (Nilai Jual Kena Pajak) x Persentase Tarif
Berdasarkan Perwali Kota Samarinda No. 3 Tahun 2024, terdapat 2 jenis rumus perhitungan:
- Jika NJOP < Rp1.000.000.000:
PBB-P2 = (NJOP - NJOPTKP) x 20% x 0,5%
- Jika NJOP > Rp1.000.000.000:
PBB-P2 = (NJOP - NJOPTKP) x 40% x 0,5%
Kontribusi Nyata Untuk Daerah
Sebagai salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD), partisipasi aktif masyarakat dalam melunasi PBB-P2 sangat berarti bagi keberlangsungan pembangunan Kota Samarinda. Mari kenali kewajiban pajak daerah kita dan jadilah masyarakat yang taat pajak.
